Lacak Sinyal Barang Bukti, Dua Pencuri HP dan Laptop di Rumbuk Tak Berkutik Diciduk Polisi

Rosyidin S
Kamis, April 30, 2026 | 15.38 WIB Last Updated 2026-04-30T07:38:19Z
Tangkap: Detik-detik penangkapan terduga pelaku pencurian spesialis elektronik, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com – Tim Resmob Polres Lombok Timur berhasil meringkus dua pria terduga pelaku pencurian spesialis elektronik di wilayah Desa Rumbuk, Kecamatan Sakra, Lombok Timur. Kedua pelaku yang diketahui berinisial Sah (41) dan Sur (50), warga Semaya, Kecamatan Sikur, ditangkap di kediaman masing-masing pada Selasa malam (28/4).


Aksi pencurian ini terungkap setelah korban menyadari barang berharga miliknya raib saat terbangun dari tidur. Korban mendapati telepon genggam yang sedang diisi daya (charge) sejak malam hari sudah tidak ada di tempat. Tak hanya ponsel, sebuah laptop milik korban juga ikut digondol pelaku.


Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Berbekal laporan tersebut, kepolisian langsung bergerak cepat dengan melakukan pelacakan teknis terhadap barang bukti yang hilang.


Setelah lokasi keberadaan barang bukti terdeteksi, Tim Resmob Polres Lotim langsung melakukan penggerebekan. Kedua pelaku ditangkap tanpa memberikan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya saat diinterogasi petugas di lapangan.


Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, **Iptu Arie Kusnandar, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


"Benar, tim kami telah berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian HP dan laptop yang beraksi di wilayah Rumbuk. Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Iptu Arie Kusnandar saat dikonfirmasi media.


Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit laptop dan telepon genggam hasil curian. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah kedua pelaku terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain.


"Kini dua pelaku menjalani pemeriksaan secara mendalam di Polres Lotim guna pengembangan kasus," tegas Kasat Reskrim.


Atas perbuatannya, Sah dan Sur kini mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lacak Sinyal Barang Bukti, Dua Pencuri HP dan Laptop di Rumbuk Tak Berkutik Diciduk Polisi

Trending Now