Wamen ATR/BPN Dorong Pemprov Kalteng Optimalkan GTRA untuk Tuntaskan Konflik Lahan di Kawasan Hutan

Rosyidin S
Kamis, April 30, 2026 | 08.29 WIB Last Updated 2026-04-30T00:29:54Z
Reformasi Agraria: Wakil Menteri ATR/BPN RI, Ossy Dermawan menghadiri Kunker Reses Komisi II DPR RI Palangka Raya, (Foto: Istimewa/MP).

PALANGKA RAYA, MANADALIKAPOST.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk mengambil peran lebih aktif dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Hal ini disampaikan Ossy saat menghadiri Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (23/04/2026).


Dalam arahannya, Wamen Ossy menekankan pentingnya optimalisasi forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai instrumen utama bagi kepala daerah untuk mengurai benang kusut persoalan lahan di wilayah masing-masing.


“Kewenangan Bapak/Ibu Kepala Daerah di provinsi ini sangat besar, dan dapat membantu mengelola pertanahan di tempat Bapak/Ibu sekalian melalui forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Jika ada konflik pertanahan, aktifkan GTRA agar kita bisa mencari solusi,” ujar Ossy Dermawan di hadapan jajaran Pemprov dan Forkopimda Kalteng.


Salah satu isu krusial yang disoroti adalah nasib masyarakat yang telah lama bermukim di dalam kawasan hutan. Mengingat status tanah yang terkunci sebagai kawasan hutan, warga seringkali kesulitan mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka, yang berdampak langsung pada kesejahteraan ekonomi.


Ossy mengingatkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota memiliki mandat sebagai Ketua GTRA di wilayahnya masing-masing. Mereka memiliki wewenang besar dalam menentukan subjek penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).


“Seperti masyarakat yang sudah kadung tinggal di kawasan hutan. Ketika dinyatakan kawasan itu sebagai kawasan hutan, tentu kita harus pikirkan bagaimana kesejahteraan mereka? Ini menjadi tugas kita di daerah, agar segera mereka dikeluarkan dari kawasan hutan, ditentukan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL), lalu mereka bisa mendapatkan sertipikat,” tegas Wamen Ossy.


Gayung bersambut, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, memaparkan data bahwa sekitar 75,96% wilayah Kalimantan Tengah merupakan kawasan hutan. Besarnya persentase ini memerlukan sinergi yang kuat untuk melakukan inventarisasi lahan secara mendetail.


Rifqinizamy menekankan bahwa identifikasi antara kawasan hutan dan non-hutan harus dilakukan secara presisi agar program Reforma Agraria tepat sasaran.


“Ini jika fungsi GTRA di Kalteng dilakukan dengan optimal, kita harus bisa petakan sedemikian rupa dan se-detail mungkin seberapa persen kawasan hutan tersebut, dan pada titik-titik yang lain kita inventarisasi dan rekomendasi kawasan mana yang memerlukan program Reforma Agraria,” ungkap Rifqinizamy.


Pertemuan strategis ini turut dihadiri oleh Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Wakil Gubernur Edy Pratowo, serta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf. Dari jajaran Kementerian ATR/BPN, hadir pula Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat Andi Tenri Abeng dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalteng Fitriyani Hasibuan.


Melalui koordinasi antara GTRA, Kanwil BPN, dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat, diharapkan proses pelepasan kawasan hutan menjadi APL dapat dipercepat. Langkah ini dipandang sebagai solusi konkret untuk memberikan legalitas aset bagi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui kepastian investasi dan tata ruang yang lebih tertib.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wamen ATR/BPN Dorong Pemprov Kalteng Optimalkan GTRA untuk Tuntaskan Konflik Lahan di Kawasan Hutan

Trending Now