![]() |
| Tipikor: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ugik Nurmantyo saat ditemui di Selong, (Foto: Rosyidin/MP). |
Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Ugik Nurmantyo, menegaskan bahwa nyanyian atau keterangan terdakwa di persidangan tidak bisa serta-merta dijadikan dasar hukum untuk menambah daftar tersangka.
Menanggapi riuh rendah di media sosial mengenai adanya keterlibatan pihak lain yang disebut oleh terdakwa dalam persidangan, Ugik meminta masyarakat untuk tetap objektif dan berpedoman pada fakta persidangan.
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana, terdapat perbedaan mendasar antara nilai kesaksian dan keterangan terdakwa.
"Dalam persidangan, terdakwa tidak disumpah, berbeda dengan saksi yang keterangannya memiliki kekuatan pembuktian karena di bawah sumpah. Jika terdakwa memberikan keterangan tanpa didukung bukti lain, kami tidak bisa menjadikannya dasar mutlak untuk menetapkan tersangka baru," tegas Ugik.
Hingga saat ini, Kejari Lombok Timur tetap konsisten dengan penetapan enam orang tersangka yang kini tengah menjalani proses penuntutan. Penetapan tersebut diklaim telah melalui prosedur yang sangat ketat dan didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah.
Penyidik telah mengantongi bukti-bukti kuat berupa. Keterangan saksi-saksi yang relevan di bawah sumpah. Bukti dokumenter yang signifikan, termasuk aliran dana dan bukti transfer, dan sinkronisasi data antara penerima dana dengan konstruksi perkara yang dibangun.
Terkait kemungkinan adanya pengembangan kasus, Ugik menyatakan pihak kejaksaan saat ini memilih untuk fokus memantau jalannya persidangan dan menunggu putusan final dari Majelis Hakim.
"Kami belum menemukan fakta hukum baru yang cukup. Jika publik menyimpulkan akan ada penambahan tersangka secara instan, informasi itu bukan dari kami. Kami masih menunggu pertimbangan hukum dalam putusan hakim nanti," imbuhnya.
Di sisi lain, Kejari juga tengah menanti laporan resmi hitam di atas putih dari pihak Inspektorat terkait hasil audit tambahan. Meski koordinasi lisan melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah berjalan, surat resmi dari Inspektorat akan menjadi instrumen penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kejari Lombok Timur mengimbau media dan masyarakat untuk mengikuti proses persidangan yang bersifat terbuka untuk umum.
Hal ini penting agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tetap akurat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di muka sidang, bukan sekadar opini atau spekulasi yang berkembang di luar ruang sidang.
"Status perkara saat ini sedang dalam tahap penuntutan di pengadilan," pungkasnya.

