![]() |
| Rapat: Dinas Pariwisata Lombok Timur gelar koordinasi pembahasan Perbup tentang keberlanjutan dunia Pariwisata di Lotim, (Foto: Rosyidin/MP). |
Langkah strategis ini diambil untuk menjamin perlindungan bagi pelaku usaha lokal, meningkatkan kenyamanan wisatawan, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur, Widayat, menegaskan bahwa penerbitan Perbup ini sangat mendesak untuk mengatur spesifikasi tata kelola destinasi yang selama ini dinilai belum memiliki aturan teknis komprehensif.
"Perbup ini mengatur kenyamanan wisata di kawasan, terutama di Sembalun, dalam rangka melindungi pelaku wisata alam dan pengusaha lokal. Sesuai dengan mandat undang-undang pariwisata terbaru, sektor ini harus bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat di destinasi," ujar Widayat di Selong (7/4).
Ia menargetkan regulasi ini rampung dalam tiga bulan agar prinsip keberlanjutan alam (sustainability) dan manfaat ekonomi bagi warga Sembalun dapat terwujud secara nyata.
Nantinya, Perbup ini akan mencakup aspek teknis mulai dari pelestarian sumber daya air, manajemen sampah, hingga penguatan kearifan lokal melalui agenda seperti festival budaya.
"Perbup ini diinisiasi oleh teman-teman pelaku usaha pariwisata di Sembalun yang berkolaborasi dengan kami di Dinas Pariwisata dan para pemangku kepentingan lainnya," tambahnya.
Dari sisi legalitas, Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Timur, Biawansyah Putra, menjelaskan bahwa Perbup ini berfungsi sebagai instrumen untuk memperinci aturan yang masih bersifat umum dalam Perda.
"Kami melakukan penajaman terhadap draf yang ada agar pengaturan di lapangan lebih detail. Fokus utamanya adalah wilayah administratif Lombok Timur, khususnya kawasan Sembalun," jelasnya.
Biawansyah menekankan pentingnya legal standing yang kuat agar pelaku usaha merasa aman dan wisatawan merasa nyaman. Ia menargetkan draf tersebut rampung dalam dua minggu untuk kemudian masuk ke tahap harmonisasi di tingkat provinsi.
Selain itu, ia memastikan regulasi ini tidak akan tumpang tindih dengan wewenang instansi lain seperti Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR). Perbup ini akan tetap berfokus pada aktivitas ekonomi dan jasa penunjang pariwisata yang berada di bawah wewenang Pemerintah Daerah.
Inisiatif ini mendapat sambutan positif dari Ketua Asosiasi Pengusaha Pendakian Rinjani (APPR) Lombok Timur, Hamka Abdul Malik. Ia mendorong agar pengelolaan pariwisata berbasis kawasan di Sembalun segera memiliki dasar hukum yang kuat.
"Kami mendorong percepatan Perbup ini untuk melindungi warga yang melakukan usaha terkait pendakian. Selama ini, banyak wisatawan yang hanya sekadar lewat tanpa menginap, sehingga mengurangi pemasukan bagi masyarakat lokal," tegas Hamka.
Menurut Hamka, kekosongan aturan teknis selama ini menyebabkan potensi ekonomi daerah menguap. Banyak wisatawan hanya melintasi Sembalun tanpa memberikan dampak langsung bagi penyedia akomodasi lokal.
"Dengan adanya Perbup, kita harapkan ada peningkatan pendapatan bagi ekosistem usaha lokal, mulai dari Trekking Organizer, porter, guide, penginapan, restoran, hingga kedai kopi," pungkasnya.
Selain itu, desa-desa penyangga di pintu masuk Sembalun serta Pemerintah Daerah juga berhak mendapatkan kontribusi melalui retribusi yang akan diatur secara mendalam dalam Perbup tersebut. Hal ini krusial mengingat pendapatan dari TNGR langsung masuk ke kas pusat sebagai PNBP.
Setelah melalui proses harmonisasi dan sosialisasi dalam beberapa bulan ke depan, regulasi ini diharapkan dapat diimplementasikan secara efektif pada tahun mendatang.
"Tujuannya agar seluruh pemangku kepentingan memiliki satu visi dalam memajukan pariwisata Lombok Timur yang berdaya saing, tertib administrasi, dan berpihak pada masyarakat lokal," tutup Hamka.

