Langkah strategis ini diambil sebagai momentum krusial untuk menyelamatkan sekaligus menata ekosistem pariwisata di Kecamatan Sembalun sebelum menghadapi titik jenuh akibat tata kelola yang tidak terstruktur.
Langkah ini juga menjadi preseden baru di Indonesia, di mana Sembalun diplot sebagai working model (model kerja) pertama bagi pengelolaan pariwisata hibrride berbasis komunitas dan kawasan, yang nantinya akan direplikasi (mirroring) ke zona destinasi unggulan lain di Lombok Timur.
Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur, Widayat, menegaskan bahwa regulasi ini lahir dari urgensi riil di lapangan. Ia tidak menampik bahwa kondisi Sembalun saat ini sedang menghadapi tantangan berat akibat pertumbuhan pariwisata yang tidak terkendali.
"Hari ini adalah momentum terbaik untuk mengatur Sembalun sebelum Sembalun tidak baik-baik saja. Walaupun hari ini juga tidak baik-baik saja, tetapi dengan aturan ini kita berharap Sembalun akan menjadi fine (baik)," ujar Widayat usai pembahasan final rancangan Perbup tersebut, saat dikonfirmasi belum lama ini.
Menurut Widayat, esensi utama dari Perbup ini adalah menggeser paradigma pariwisata dari sekadar kunjungan massal menjadi pariwisata yang berdampak ekonomi langsung pada masyarakat lokal. Pemerintah daerah berkomitmen mengatur pola belanja wisatawan agar perputaran uang terjadi di akar rumput.
"Kita ingin mengatur orang yang datang ke Sembalun supaya mereka memberikan manfaat dan berkontribusi untuk kesejahteraan ekonomi masyarakat Sembalun dan Lombok Timur. Jadi, yang datang ini memang berdampak nyata, bukan hanya datang bersenang-senang. Kita atur belanjanya seperti apa, karena dengan belanja inilah yang dapat memberikan efek kesejahteraan," tambahnya.
Widayat menjelaskan, dalam pembahasan draf regulasi, tidak ada perdebatan prinsipil melainkan pencarian titik temu untuk merumuskan konsep ideal. Pemerintah ingin memastikan wisatawan mendapat kenyamanan dan keamanan, sementara pelaku usaha lokal mendapatkan kepastian hukum.
Efek ekonomi yang disasar pun tidak lagi sekadar multiplayer effect (efek berganda) horizontal, melainkan sudah menyentuh multi level effect yang melibatkan pengusaha, masyarakat, hingga struktur pemerintah desa.
Menyangkut implementasi teknis, Perbup ini mengamanatkan setiap pengelola destinasi untuk menyusun Standard Operating Procedure (SOP) secara mandiri. Langkah ini diambil karena pengelola lokal dianggap paling memahami karakteristik dan nilai jual wilayahnya.
"Teman-teman pengelola destinasi yang paling tahu unique point selling-nya, keunikannya apa yang mau dijual. Silakan nanti membuat SOP yang pastinya akan dipertimbangkan dengan local wisdom (kearifan lokal) masing-masing, dengan tetap mementingkan kearifan lokal dan keselamatan wisatawan. Dua hal itu yang paling utama," tegas Widayat.
Ia juga mengklarifikasi batas yurisdiksi Perbup ini. Regulasi tidak akan mengintervensi kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) atau Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang berada di bawah wewenang pemerintah pusat dan provinsi.
"Kita mengatur di luar area itu sehingga sustainable Sembalun tidak terganggu. Kita tidak menyentuh kawasan TNGR atau KPH, tetapi kita akan berkoordinasi dan bersinkronisasi sehingga melahirkan win-win solution," jelasnya.
Senada dengan Kepala Dinas, Direktur DMO Sembalun, Baiq Srimulia, mengungkapkan bahwa draf Perbup ini bukan regulasi top down dari pemerintah, melainkan murni lahir dari keresahan kolektif masyarakat Sembalun yang diakomodasi sejak tahun 2020 melalui komunitas perempuan "Sembalun Nina".
"Mengutip kata pak Kadis tadi, ini lahir dari perut daerah Sembalun, dan kebetulan rahim itu namanya Sembalun Nina. Saat itu kita melihat konflik dan masalah lingkungan seperti sampah dan air sangat kompleks. Ternyata ini bukan masalah sektoral, ini masalah sistemik. Butuh intervensi yang juga sifatnya struktural dan sistemik," urai Baiq Srimulia yang akrab disapa Lia.
Melalui Forum Ekosistem Sembalun yang melibatkan unsur pentahelix, seluruh elemen menyepakati pakta integritas untuk menyelesaikan tiga isu lintas batas administrasi desa seperti air, sampah, dan pariwisata berbasis kawasan. Komitmen inilah yang kemudian diserahkan ke eksekutif hingga melahirkan SK Bupati terkait pembentukan DMO Sembalun.
Lia membeberkan bahwa model DMO di Lombok Timur ini adalah bentuk eksperimentasi satu-satunya di Indonesia karena berbentuk hibrride yang skalanya diperkecil hingga tingkat kecamatan guna memastikan efektivitas kerja.
"Untuk mendorong perubahan sistemik, rantainya harus lengkap ada kerangka regulasi, kerangka institusi, dan menyusul kerangka akuntabilitas. Perbup ini kedudukannya sebagai regulasi operasional organisasi, bagaimana cara kita menerapkan konsep kawasan untuk mengelola destinasi, termasuk adanya mandat dukungan dana operasional dari Pemda karena sudah diperkuat oleh Perda," paparnya.
Perbup ini diproyeksikan menjadi regulasi payung tidak hanya untuk Sembalun. Lia mengungkapkan, dalam rancangan regulasi, Pemkab Lombok Timur membagi wilayahnya ke dalam tiga zona destinasi utama yakni:
1. Zona Pariwisata, meliputi arakteristik destinasi (Eco-Tourism) masuk bagian rencana wilayah DMO.
2. Zona Hijau (Green Tourism), ini meliputi pegunungan, pertanian, & kebudayaan. Ini masuk DMO Sembalun, DMO Tetebatu, DMO Sapit.
3. Zona Biru (Blue Tourism), yakni Kelautan, Pantai, & Pesisir, masuk wilayah DMO Sambelia, DMO Ekas (Kebun Ayu), dan DMO Jerowaru.
4. Zona MICE, ini untuk pertemuan, insentif, konvensi, & pameran, meliputi kawasan perkotaan atau pusat pariwisata terpadu.
"Sembalun dijadikan working model pertama karena bibit ekosistem dan eksperimentasi kami sudah berjalan lima tahun terakhir di sana. Setelah model di Sembalun ini benar-benar efektif dan beres, baru kita aplikasikan dan replikasi (mirroring) ke lima destinasi berbasis kawasan lainnya," kata Lia.
Lebih lanjut, Lia memastikan Perbup ini dirancang untuk memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi bebas dalam menentukan arah masa depan daerahnya, tanpa tergerus oleh modernisasi pariwisata. DMO dalam hal ini bekerja erat dengan Majelis Adat Sasak (MAS) untuk melakukan revitalisasi nilai-nilai lokal.
"Fungsi DMO di sini adalah sebagai fasilitator dan synchronizer. Kami menyambungkan yang terputus, mempertemukan yang jauh, dan menyatukan perencanaan agar tidak berjalan sendiri-sendiri. Perbup ini menyediakan kerangka regulasi untuk menjamin keluasan ruang bagi masyarakat lokal menentukan masa depan mereka melalui mekanisme yang benar," terangnya.
Pasca pembahasan final ini, draf Perbup akan segera diserahkan ke Bagian Hukum Setda Lombok Timur untuk proses harmonisasi redaksi hukum dan sinkronisasi agar tidak berbenturan dengan aturan di atasnya.
Meski target efektivitas penuh Perbup dijadwalkan paling lambat satu tahun setelah diundangkan, pihak DMO dan Dinas Pariwisata berkomitmen melakukan akselerasi di lapangan. Selama proses birokrasi berjalan di tingkat provinsi, penyiapan komponen pendukung seperti penguatan asosiasi-asosiasi lokal di Sembalun akan terus dikebut agar implementasi regulasi dapat berjalan tanpa penundaan.

