![]() |
| Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, |
MANDALIKAPOST.com— Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, memastikan anggaran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) tidak dialihkan ke program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan, alokasi anggaran PBI-JK telah ditetapkan secara nasional tanpa adanya pemotongan.
Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu menyebut, dari total 11 juta peserta PBI-JK yang sempat dinonaktifkan, sebanyak 2,1 juta peserta telah diaktifkan kembali. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,4 juta peserta akan ditanggung oleh pemerintah daerah, sementara sisanya masuk dalam berbagai skema lain.
“Setiap penonaktifan kami tindak lanjuti dengan peluang reaktivasi. Siapapun yang dinonaktifkan bisa melakukan sanggahan dan mengajukan reaktivasi,” ujar Gus Ipul saat menghadiri Musrenbang Provinsi NTB 2026 di Mataram, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, proses reaktivasi dapat dilakukan melalui pemerintah kelurahan, desa, maupun Dinas Sosial setempat. Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan digital dan saluran pengaduan yang disediakan pemerintah.
“Misalnya melalui command center atau WA Center kami di 088-7171-1730. Kami membuka sebanyak mungkin saluran agar masyarakat yang keberatan dapat segera mengajukan sanggahan,” katanya.
Pemerintah juga memperkuat layanan reaktivasi di fasilitas kesehatan dan rumah sakit dengan melibatkan petugas BPJS. Dari 2,1 juta peserta yang telah aktif kembali, sekitar 300 ribu dikembalikan ke skema PBI-JK, sementara sebagian lainnya dialihkan ke tanggungan pemerintah daerah atau berpindah ke segmen mandiri.
“Sebagian lainnya dinonaktifkan karena sudah menjadi PNS, pegawai BUMN, atau anggota TNI-Polri,” jelasnya.
Menurut Gus Ipul, penonaktifan dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dengan mengalihkan kuota kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.
“Misalnya di Lombok ada 100 penerima yang dinonaktifkan, maka akan dialihkan ke 100 penerima lain di wilayah yang sama yang lebih berhak,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa anggaran PBI-JK tidak dialihkan ke program MBG. Menurutnya, jumlah penerima manfaat telah ditetapkan setiap tahun secara nasional.
“Setiap tahun ada sekitar 96,8 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia yang dibagi ke kabupaten/kota. Jadi alokasinya sudah jelas dan tidak dialihkan,” tegasnya.
Gus Ipul menambahkan, penentuan kuota PBI-JK didasarkan pada persentase angka kemiskinan di masing-masing daerah. Kuota tersebut bersifat tetap, namun penerimanya dapat disesuaikan agar lebih tepat sasaran.
“Kuota tidak berubah. Misalnya satu daerah mendapat 100 ribu, maka tetap 100 ribu. Hanya penerimanya yang disesuaikan,” katanya.
Ia juga memastikan anggaran PBI-JK telah tercantum dalam APBN. Sementara itu, pemerintah daerah biasanya turut memperluas cakupan melalui skema Universal Health Coverage (UHC).
“Sebagian tambahan biasanya ditanggung oleh kabupaten/kota atau dibantu provinsi. Ini bagian dari upaya memastikan bantuan sosial tepat sasaran,” pungkasnya.

