![]() |
| Jemaah Calon Haji tiba di Mekkah (ist) |
Mataram — Seorang jemaah haji asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditolak masuk ke Arab Saudi oleh otoritas imigrasi setempat. Penolakan tersebut diduga terkait pelanggaran keimigrasian pada kunjungan sebelumnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah NTB, Lalu Muhammad Amin, mengatakan proses pemberangkatan jemaah telah sesuai prosedur. Namun, keputusan akhir tetap berada di otoritas negara tujuan.
“Seluruh tahapan sudah sesuai aturan. Tetapi, kewenangan menerima atau menolak tetap ada pada imigrasi Arab Saudi,” ujarnya, Jumat (1/5/2026), di Asrama Haji Lingkar Selatan, Mataram.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran, jemaah tersebut pernah melaksanakan umrah pada 2017 dan diduga melakukan pelanggaran berupa overstay serta perubahan identitas. Pelanggaran itu terdeteksi melalui sistem biometrik saat pemeriksaan.
“Kasus seperti ini biasanya berujung pada sanksi larangan masuk dalam jangka waktu tertentu, rata-rata sekitar 10 tahun,” katanya.
Jemaah yang tergabung dalam kloter 5 itu kini telah dipulangkan ke Mataram dalam kondisi aman dan diserahkan kepada keluarga.
Terkait pembiayaan, Amin menyebut tiket perjalanan menjadi tanggung jawab jemaah. Sementara biaya penyelenggaraan haji akan mengikuti mekanisme penjadwalan ulang sesuai ketentuan.
“Keberangkatan tertunda hingga masa sanksi berakhir dan jemaah harus mengikuti proses dari awal,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas jemaah tersebut serta menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran agar selalu patuh terhadap aturan.

