![]() |
| Workshop: Kementrian Hukum Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat Sosialisasi Diseminasi Layanan AHU Online. (Foto: Rosyidin/MP). |
Kegiatan yang mengusung tema "Pemanfaatan Layanan AHU Online secara Mudah, Cepat, dan Mandiri" ini berlangsung di Aula Hotel Asri Rinjani, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, pada Selasa (30/6).
Acara ini dihadiri oleh 50 peserta yang terdiri dari unsur perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT, tokoh agama, penggerak PKK, komunitas pemuda Karang Taruna, pelaku wisata, serta para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat.
Panitia pelaksana kegiatan, Putri Andrianti Inova, dalam laporan pembukaannya menyampaikan bahwa agenda diseminasi ini didasarkan pada regulasi pelayanan publik guna mendorong pemahaman riil di tingkat akar rumput.
"Tujuan diselenggarakan kegiatan ini tentunya yang pertama adalah untuk meningkatkan pemahaman bagi masyarakat terhadap penggunaan layanan AHU Online. Kedua, memberikan informasi yang jelas dan komprehensif mengenai prosedur, persyaratan, dan alur layanan, serta yang ketiga untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengakses layanan tersebut secara mandiri," ujar Puri Andrianti.
Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) Sembalun Lawang, Burhanudin, S.H., menyampaikan apresiasi mendalam atas inisiatif jemput bola yang dilakukan oleh Kemenkumham NTB. Mengingat suhu wilayah Sembalun yang mencapai 15 derajat Celsius di pagi hari, kehadiran tim dinilai membawa kehangatan edukasi bagi warga yang mayoritas bergerak di sektor pertanian, UMKM, dan pariwisata.
"Lembaga-lembaga yang sudah diintegrasikan oleh pemerintah pusat itu sudah ada, cuma beberapa hal masih terbentur dengan aturan. Oleh karena itu, melalui pelatihan ini, mudah-mudahan bisa memberikan manfaat untuk kami, khususnya dalam sistem administrasi hukum umum online ke depannya," kata Burhanudin.
Senada dengan hal tersebut, Camat Sembalun, Suherman, menyoroti fenomena maraknya pencatutan nama atau branding Sembalun oleh pihak luar tanpa kontribusi balik ke daerah asalnya. Ia menegaskan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) agar produk asli lokal seperti kopi dan kain tenun tidak tergerus oleh pembajakan.
"Daya tarik Sembalun itu baru kita dengar namanya saja magnetnya sangat kuat. Banyak orang di luar Lombok Timur mem-branding usahanya dengan label Sembalun, seperti Kopi Sembalun atau Tenun Sembalun. Ini terjadi karena kita tidak melindungi apa yang sudah kita ciptakan. Kita harus melindungi apa yang kita pegang setiap hari, perlindungan hak kita di sini, sehingga ke depannya Sembalun ini maju tinggi seperti tempatnya, tetapi tidak kehilangan kebijakannya," tegas Suherman.
Suherman juga mengkhawatirkan keberlanjutan tenun lokal jika tidak segera didaftarkan, mengingat regenerasi penenun yang kian menipis dan kendala bahasa ibu yang mulai jarang dipahami generasi muda.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, menjelaskan alasan kuat memilih Sembalun sebagai lokasi sosialisasi. Jarak geografis yang jauh dari pusat kabupaten (Selong) maupun ibu kota provinsi sering kali menjadi hambatan bagi warga lokal untuk mengakses informasi legalitas.
Dalam pemaparannya, Milawati mendorong para pelaku usaha lokal untuk segera mendaftarkan usahanya menjadi Perseroan Perseorangan (PT Perorangan) serta mendaftarkan produk komunitas ke dalam Indikasi Geografis (IG).
"Bapak Ibu punya ide, punya pemikiran, punya keinginan, tapi kalau belum dituangkan dalam bentuk produk maka itu belum menjadi apa-apa. Kekayaan intelektual itu adalah hasil olah pikir kita. Terkait kain tenun, kami mengidentifikasi ada 10 motif asli tenun Sembalun. Ini yang bisa kita daftarkan sebagai kekayaan intelektual komunal atau indikasi geografis. Bulan depan silakan datang ke kantor wilayah, kita kolaborasi," tutur Milawati memotivasi peserta.
Lebih lanjut, Milawati membedah kemudahan pendirian PT Perorangan (Persero) yang sangat berpihak pada pelaku UMKM, termasuk akses pembiayaan perbankan yang diprioritaskan oleh mitra seperti BNI.
"Sering kali dengar PT itu harus lebih dari satu orang. Kalau ini, Bapak Ibu bisa sendiri. Dengan membayar Rp50.000, kita sudah menjadi seorang pengusaha, menjadi direktur. Syaratnya mudah: nama perusahaan terdiri dari tiga suku kata, ada NPWP, alamat email, dan nomor HP. Sekarang mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus sedikit melek teknologi," tambahnya.
Sesi diskusi berlangsung interaktif saat beberapa pelaku usaha menyampaikan kekhawatiran mereka mengenai beban pajak pasca memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau legalitas formal badan hukum.
Menanggapi kekhawatiran salah satu peserta bernama H. Riduan mengenai kewajiban pajak, pihak Kemenkumham NTB meluruskan regulasi yang berlaku agar masyarakat tidak terjebak mis-informasi. Ditegaskan bahwa besaran pajak untuk kategori PT Perorangan UMKM sangatlah rendah dan terjangkau, yakni hanya sebesar 0,5% dari omzet pendapatan.
Sebagai bentuk stimulasi dan apresiasi nyata di akhir lokakarya, Kanwil Kemenkumham NTB membagikan sejumlah door prize menarik serta memberikan fasilitas pendaftaran PT Perseroan secara gratis bagi 5 kuota pemohon pertama yang langsung mendaftar di lokasi acara.

