Keempat wilayah strategis yang akan mendapatkan fasilitasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut meliputi Kecamatan Sembalun, Jerowaru, Selong, serta kawasan Rasimas yang mengintegrasikan wilayah Terara, Sikur, dan Masbagik.
Kepastian ini menjadi salah satu poin krusial hasil konsultasi langsung Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) H. Muhammad Juaini Taofik, bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, di Jakarta, Selasa (3/6) tiga hari yang lalu.
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menata wilayah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di Lombok Timur.
"Kunjungan dan koordinasi ini adalah bagian dari upaya konkret kita bersama dalam menyiapkan ruang investasi yang berkelanjutan di Gumi Patuh Karya. Kita ingin pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan tata ruang yang tertib," ujar Haerul Warisin dalam keterangan tertulisnya diterima mandalikapost.com, Jumat (6/6).
Keberadaan dokumen RDTR dinilai sangat vital karena berfungsi sebagai pedoman operasional dalam proses perizinan pembangunan, baik untuk sektor perumahan maupun tempat usaha. Dengan adanya regulasi spasial yang rinci, pemanfaatan ruang di daerah dapat dikendalikan agar tata kota tetap teratur, aman, dan berwawasan lingkungan.
Keberhasilan penataan ruang ini sebelumnya telah terbukti di Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Sambelia yang telah lebih dulu memiliki RDTR. Pasca-penerapan dokumen tersebut, geliat ekonomi dan nilai investasi di kedua wilayah itu melonjak sangat signifikan.
Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyambut positif inisiatif dan keseriusan Pemkab Lombok Timur dalam melakukan percepatan penataan ruang ini.
Dokumen RDTR sendiri merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota ke dalam rencana spasial yang jauh lebih operasional dan dilengkapi dengan peraturan zonasi.
"Dokumen RDTR ini nantinya akan berperan penuh sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang di lapangan, menjadi pedoman utama dalam pemberian izin usaha, sekaligus menjadi dasar kokoh dalam penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) ke depan," jelas Suyus Windayana.
Selain mengamankan fasilitasi RDTR untuk empat kecamatan baru, dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Pemkab Lombok Timur dan Kementerian ATR/BPN juga menyepakati poin penting lainnya, yakni komitmen untuk melakukan percepatan pembahasan lintas kementerian terkait Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Lombok Timur agar bisa segera disahkan.

