![]() |
| Humaria: Kementerian Dalam Negeri foto bersama dengan kepala BPBD Kota/Kabupaten se-NTB. (Foto: Istimewa/MP). |
Regulasi anyar ini menandai tonggak sejarah baru dalam transformasi penanganan bencana di Indonesia. Melalui aturan ini, paradigma lama yang cenderung reaktif dan sekadar menunggu bencana datang, resmi digeser menuju manajemen risiko yang aktif, objektif, terukur, serta adaptif terhadap karakteristik ancaman di setiap daerah.
Acara yang didukung oleh Program SIAP SIAGA kemitraan Pemerintah Indonesia dan Australia ini dihadiri secara tatap muka oleh Kepala BPBD Kabupaten/Kota se-NTB dan Provinsi Bali, serta diikuti secara daring oleh seluruh Kepala BPBD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Abul Chair AK, dalam sambutannya mengibaratkan struktur organisasi sebagai kerangka tubuh manusia yang harus kokoh dan presisi agar bisa menyalurkan energi pelayanan publik yang optimal dan akuntabel. Menurutnya, struktur BPBD yang andal akan otomatis memangkas birokrasi dan mempercepat pengambilan keputusan saat krisis.
Bagi NTB yang kaya akan potensi wisata sekaligus kerawanan bencana seperti banjir bandang, gempa bumi, hingga cuaca ekstrem, kehadiran BPBD modern yang beroperasi secara berkelanjutan sangatlah vital. Abul Chair mengilustrasikan fungsi mitigasi BPBD layaknya sabuk pengaman pada mobil.
"Keberadaan sabuk pengaman yang dirancang dengan sistem yang baik dan kokoh mungkin terasa mengikat atau bahkan terabaikan sepanjang perjalanan yang mulus. Namun, ketika kendaraan tersebut dihadapkan pada benturan keras yang tak terduga, sabuk pengaman itulah yang menjadi penentu utama dalam menyelamatkan jiwa sang pengendara," ujar Abul Chair.
Ia juga mengingatkan para kepala daerah agar tidak salah kaprah mengartikan regulasi baru ini hanya sebatas perubahan nomenklatur jabatan.
Di samping penguatan struktur organisasi, regulasi ini juga menuntut kesiapan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang tangguh serta pembentukan budaya kerja yang kokoh, berintegritas, dan berorientasi pada keselamatan publik.
"Indikator keberhasilan penanganan bencana bagi BPBD bukan diukur dari seberapa sering personil turun ke lapangan saat bencana terjadi, melainkan seberapa signifikan organisasi mampu mengurangi indeks risiko bencana dan meminimalisasi potensi korban jiwa serta kerugian materiil di daerahnya," tegas Sekda NTB.
Sementara itu, Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Edy Suharmanto, menjelaskan bahwa Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 diterbitkan sebagai respons atas eskalasi ancaman bencana hidrometeorologi dan geologi yang semakin kompleks.
Lewat aturan baru ini, pemerintah menyudahi pendekatan seragam (one size fits all). Pemerintah daerah kini diberikan ruang penuh untuk menyusun tipologi dan struktur BPBD sesuai dengan tingkat kerawanan dan kondisi riil wilayah masing-masing.
"Hal ini dilakukan agar kelembagaan BPBD tumbuh menjadi institusi yang lebih profesional, lincah, dan adaptif terhadap eskalasi risiko bencana lokal. BPBD memegang fungsi komando yang kokoh dalam mengoordinasikan seluruh sektor, termasuk memperkuat kapasitas masyarakat sipil, melakukan mitigasi struktural dan non-struktural, serta mengeksekusi penanganan darurat secara cepat dan tepat," kata Edy.
Edy juga menekankan pentingnya prinsip kemanusiaan yang inklusif, yakni no one left behind. "Prinsip inklusivitas ini harus terinternalisasi secara nyata, mulai dari tahapan perencanaan kebijakan mitigasi, pelaksanaan penanganan darurat di lapangan, hingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana," tambahnya.
Transformasi kelembagaan ini mendapat apresiasi tinggi dari Pemerintah Australia. First Secretary for Humanitarian Affairs Kedutaan Besar Australia, Catherine Meehan, yang hadir secara daring menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal sistem manajemen risiko di Indonesia agar lebih tangguh dan inklusif.
"Pemerintah Australia berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah, demi mewujudkan sistem manajemen risiko bencana yang inklusif, tangguh, dan berkelanjutan," ungkap Catherine.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Biro Hukum dan Organisasi BNPB, Irma Dewi Rismayanti, mengingatkan bahwa BPBD adalah episentrum operasional penanganan bencana di daerah yang tidak boleh lagi bekerja dengan metode konvensional. Permendagri ini hadir untuk menjawab berbagai hambatan hukum dan kendala koordinasi yang selama ini membayangi pemda.
"Penataan ini wajib bersandar pada hasil analisis risiko bencana yang valid serta kebutuhan riil daerah, sehingga performa kerja BPBD dapat melompat secara maksimal," pungkas Irma.
Melalui forum sosialisasi ini, seluruh kepala daerah dan pimpinan BPBD diharapkan dapat menyamakan persepsi, mengikis ego sektoral, dan segera mengambil langkah konkret untuk menata ulang regulasi kebencanaan di daerah masing-masing demi keselamatan publik.

