Bawa Belasan Gram Sabu di Jok Motor, Buruh Asal Sikur Diciduk Polisi di Masbagik

Rosyidin S
Sabtu, Juli 18, 2026 | 10.38 WIB Last Updated 2026-07-18T02:38:20Z
Tangkap: Seorang pria terduga pengedar narkoba saat menunjukkan barang bukti di Polres Lombok Timur, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Masbagik. Seorang pria berinisial F, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, ditangkap di pinggir Jalan Raya Lendang Nangka Utara, Dusun Borok Lelet, Desa Lendang Nangka Utara, Kabupaten Lombok Timur, pada Kamis (16/7/2026) malam sekira pukul 19.00 Wita.


Dari tangan terduga pelaku yang merupakan warga Dusun Marang Utara, Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur ini, polisi menyita barang bukti diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 15,31 gram.


Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga melibatkan peredaran narkotika. Merespons informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, Iptu Fedy Miharja, S.H., langsung menerjunkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, Ipda Rizal Hidayat, bersama empat personel untuk melakukan penindakan.


Sesampainya di lokasi, petugas berhasil mengamankan terduga F di pinggir jalan. Dengan disaksikan oleh saksi-saksi di lokasi kejadian, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan kendaraan.


"Saat penggeledahan badan, petugas menemukan satu plastik klip berisi satu paket diduga sabu yang digenggam di tangan kanan terduga. Kami juga menemukan uang tunai sebesar Rp157.000 di saku celana depan sebelah kiri," ujar IPTU Fedy Miharja, S.H. dalam keterangan tertulisnya diterima media ini, Sabtu (18/7).


Tak sampai di situ, petugas kemudian menggeledah sepeda motor Yamaha Mio warna putih yang dikendarai oleh pelaku. Di dalam jok motor tersebut, polisi menemukan sejumlah plastik klip siap edar yang berisi paket-paket diduga sabu.


Paket-paket tersebut terbagi menjadi beberapa kelompok, yakni dua kantong masing-masing berisi tujuh paket, satu kantong berisi enam paket, satu kantong berisi tiga paket, serta satu plastik klip lainnya yang juga berisi barang haram serupa. Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Android dan sepeda motor milik pelaku.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pihak kepolisian menduga kuat bahwa F bukan sekadar pengguna, melainkan pengedar yang kerap beroperasi di lintas kecamatan.


"Dari hasil penyelidikan sementara, kami menduga terduga F ini berperan sebagai pengedar narkotika yang kerap beroperasi di wilayah Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, serta Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik," tambah Iptu Fedy.


Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas Polres Lombok Timur. Penyidik masih terus melakukan interogasi mendalam guna melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba lain yang kemungkinan terlibat.


Atas perbuatannya, terduga F dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.


Secara terpisah, Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Rusmaladi, menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam membersihkan wilayah Lombok Timur dari jerat narkoba. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak lengah dan berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.


"Polres Lombok Timur terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami hingga ke akarnya. Namun, polisi tidak bisa bekerja sendiri. Kami sangat berharap masyarakat juga turut berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya," pungkas Iptu Lalu Rusmaladi.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bawa Belasan Gram Sabu di Jok Motor, Buruh Asal Sikur Diciduk Polisi di Masbagik

Trending Now