![]() |
| Paripurna: Wakil Bupati Lombok, H. Moh Edwin Hadiwijaya hadiri Rapat Paripurna Masa Sindang kedua dana ketiga DPRD Lombok Timur, (Foto: Istimewa/MP). |
Kesepakatan ini mengemuka dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III (Rapat Paripurna Kedua dan Ketiga) DPRD Kabupaten Lombok Timur yang berlangsung di Ruang Rapat Utama, Selasa (28/7).
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, dengan agenda utama penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD serta jawaban Pemerintah Daerah (Pemda) atas dua regulasi penting.
Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dalam pembahasannya, seluruh fraksi DPRD Lombok Timur mengapresiasi inisiatif Pemda dalam menghadirkan regulasi perbukuan. Kendati demikian, fraksi-fraksi memberikan catatan kritis terkait perlunya penguatan muatan lokal dan kesiapan infrastruktur pendukung agar aturan tersebut tidak berhenti sekadar sebagai dokumen normatif.
Menjawab masukan tersebut, Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons nyata Pemda atas tantangan literasi di daerah.
"Pengajuan Raperda Penyelenggaraan Sistem Perbukuan dilatarbelakangi oleh masih rendahnya tingkat literasi masyarakat di Lombok Timur. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan sistem perbukuan yang inklusif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku perbukuan di daerah," ujar Wabup Edwin.
Edwin menambahkan bahwa karakteristik lokal tetap menjadi perhatian utama, khususnya melalui pengaturan pengembangan budaya literasi yang nantinya dirincikan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
"Kebijakan ini disiapkan untuk mendorong tumbuhnya ekosistem lokal, mulai dari penulis, penerbit, ilustrator, pengembang buku elektronik, hingga toko buku lokal. Pemda juga berkomitmen menyiapkan fasilitas pendukung seperti perpustakaan digital (e-library), akses internet, hingga pelatihan literasi digital," lanjutnya.
Selain isu perbukuan, fokus dinamika sidang tertuju pada Raperda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Fraksi-fraksi menyoroti masalah jadwal pelaksanaan, kesiapan anggaran, kepastian aturan perolehan suara sama, hingga status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berniat mencalonkan diri.
Pemda menjelaskan bahwa tahapan Pilkades Serentak dipastikan dimulai pada tahun 2026 untuk tahap persiapan dan pencalonan, sedangkan pemungutan suara hingga penetapan kepala desa terpilih dijadwalkan pada tahun 2027. Skema lintas tahun anggaran ini telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Mengenai keikutsertaan PPPK dalam bursa Pilkades, Wabup memberikan penjelasan tegas terkait regulasi kepegawaian.
"Secara aturan tidak ada larangan bagi PPPK untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Namun, apabila telah ditetapkan sebagai calon kepala desa, PPPK wajib memilih salah satu jabatan sesuai pedoman BKN, mengingat adanya kewajiban pemenuhan target kinerja berdasarkan perjanjian kerja," jelas Edwin.
Terkait kekhawatiran timbulnya multitafsir pada Pasal 40 Raperda mengenai sengketa perolehan suara sama, Pemda menegaskan bahwa kriterianya bersifat berjenjang dan siap melakukan penyempurnaan redaksi pada tahap pembahasan teknis bersama DPRD.
Adapun dari sisi penganggaran, kebutuhan pelaksanaan Pilkades telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan akan dialokasikan secara bertahap melalui APBD Perubahan TA 2026 dan APBD Induk TA 2027.
Di akhir sidang, seluruh fraksi menyetujui kedua Raperda ini untuk dibahas ke tingkat selanjutnya. Meski memberi dukungan penuh, DPRD mengingatkan Pemda agar memacu percepatan Raperda lain yang tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 mengingat capaian legislasi semester pertama yang perlu ditingkatkan.
Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi yang ditunjukkan DPRD Lombok Timur.
"Kami berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menjadi pedoman yang efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan literasi masyarakat, serta pelaksanaan Pilkades yang lebih tertib, berkepastian hukum, dan berkualitas," tutup Wabup Edwin.

