Dugaan Alih Fungsi Lahan Pangan di Sembalun, Petani Terancam Rugi Puluhan Juta, Pemerintah Didesak Tegas

Rosyidin S
Senin, Juli 27, 2026 | 11.33 WIB Last Updated 2026-07-27T03:33:45Z
Pondasi Beton: Seorang petani Sembalun menunjukan pondasi beton di aliran irigasi persawahan, (Foto: Rosyidin/MP).

MANDALIKAPOST.com — Masifnya alih fungsi lahan pertanian produktif di kawasan Sembalun, Lombok Timur, NTB, kembali memicu keresahan warga dan pegiat tata ruang. Pembangunan bangunan non pertanian termasuk pembuatan pondasi beton diduga kuat menabrak aturan hukum tata ruang, merusak saluran irigasi aktif, serta berpotensi memidanakan para pelaku maupun investor yang abai terhadap regulasi.


Tokoh Masyarakat Sembalun, Royal Sembahulun, menegaskan bahwa langkah advokasi yang dilakukan masyarakat bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan upaya melindungi ruang hidup petani, menjaga kawasan pangan berkelanjutan, serta menghindarkan masyarakat dari jerat hukum.


"Sebenarnya kita selain melindungi petani karena lahannya dan irigasinya dibeton, juga untuk melindungi Sembalun agar pembangunannya tidak carut marut di masa depan. Kita juga melindungi mereka yang membangun mungkin belum tahu aturannya. Ketika melakukan pelanggaran hukum, ada potensi tersandung kasus pidana, selain bangunannya berpotensi dibongkar," ujar Royal saat ditemui di Sembalun, Senin (27/7).


Royal menjelaskan, area yang kini mulai dipasangi pondasi bangunan tersebut terindikasi kuat masuk dalam skema Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Secara yuridis, peruntukan lahan tersebut dilindungi ketat oleh *Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang serta UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B.


"Kalau mengacu pada undang-undang tata ruang, itu tidak boleh terbangun. Harus dimanfaatkan untuk pangan karena itu lahan produktif. Alih fungsi itu bukan cuma membangun gedung permanen atau perumahan, tetapi melakukan aktivitas di luar fungsi penanaman pangan seperti mengubahnya jadi tempat foto, kedai, atau restoran," tegasnya.


Royal juga menyentil maraknya broker tanah yang kerap menyesatkan calon investor. Ia meminta para investor untuk terlebih dahulu melakukan verifikasi tata ruang (land use review) sebelum bertransaksi.


"Harus cek fungsi ruangnya dulu. Jangan sampai termakan rayuan broker. Membangun sesuatu di lahan KP2B atau LP2B itu haram hukumnya secara regulasi. Pemerintah Lombok Timur harus segera mengesahkan penyesuaian RTRW dan RDTR agar ada kepastian hukum dan tidak terjadi pembiaran," tambah Royal.


Dampak di lapangan langsung dirasakan oleh para petani penggarap. Pembangunan pondasi beton tersebut terbukti memotong dan menutup saluran irigasi aktif. Akibatnya, aliran air tersumbat saat hujan membuat sawah terendam air dan memicu pembusukan tanaman sementara di sisi lain, lahan petak tetangga justru mengalami kekeringan.

Miris: Dugaan lokasi alih fungsi lahan pertanian persawahan Sembalun, (Foto: Rosyidin/MP).

Salah seorang petani lokal yang menggarap komoditas bawang putih dan sayur mayur lainnya mengungkapkan kekecewaannya. Selain tanaman bawang putihnya membusuk akibat terendam air, ia terancam kehilangan nilai investasi pengolahan tanah dan sewa (gadai) lahan.


"Pondasi ini menutup jalur irigasi. Bawang putih yang sudah tua jadi terendam, kena penyakit busuk batang dan akar putus. Sekali panen ini saja rugi sekitar satu kuintal lebih atau Rp5 jutaan. Tapi kalau dikalkulasikan dengan sewa dua petak sawah selama 2 sampai 4 tahun, kerugian saya bisa mencapai Rp30 juta lebih," ungkap petani tersebut dengan nada kecewa.


Ia menyayangkan tidak adanya koordinasi dari pihak pemilik lahan maupun pekerja proyek sebelum pembangunan dimulai. Petani mengancam akan menuntut pengembalian uang sewa kepemilikan lahan jika pemerintah tak kunjung turun tangan.


"Gara-gara irigasi ditutup, air dari timur tidak bisa dilepas, begitu juga di sebelah barat pondasi beton air irigasi tidak bisa masuk. Kalau begini terus, lahan ini dari awal tidak akan bisa ditanami lagi. Saya minta tegas, irigasi ini harus dibuka! Kalau tidak ada ketegasan dari pemerintah desa atau kecamatan, saya minta uang sewa saya dikembalikan saja," pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Sembalun mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, pihak Kecamatan, hingga Pemerintah Desa untuk segera memberlakukan moratorium pembangunan di kawasan rawan serta melayangkan teguran administratif sebelum membawa dugaan pelanggaran tata ruang ini ke ranah hukum pidana.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Alih Fungsi Lahan Pangan di Sembalun, Petani Terancam Rugi Puluhan Juta, Pemerintah Didesak Tegas

Trending Now