![]() |
| Hak Paten: Kantor Wilayah Kementrian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati. (Foto: Rosyidin/MP). |
Dalam kegiatan edukasi pelaku usaha yang digelar baru-baru ini, Kemenkum NTB secara khusus membidik Tenun Khas Sembalun agar segera mendapatkan perlindungan hukum berbasis Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Kepala Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengungkapkan bahwa Sembalun memiliki potensi ekonomi kreatif yang luar biasa, mulai dari geliat UMKM kuliner, penginapan, hingga kerajinan tangan. Di tengah ekosistem tersebut, kain tenun Sembalun ditemukan sebagai mahakarya orisinal yang mendesak untuk dilindungi dari klaim pihak luar.
"Kami menemukan bahwa ternyata di sini ada Tenun Sembalun. Ini harus menjadi perhatian dari kami di bidang kekayaan intelektual untuk berkomunitas dan berkolaborasi lagi. Tadi disampaikan ada 10 motif tenun Sembalun warisan dari para leluhur. Inilah yang akan kita coba bantu deskripsikan dan literasikan untuk didaftarkan sebagai salah satu Indikasi Geografis dari Sembalun," ujar Milawati saat ditemui di Sembaulun, Selasa (29/6) dua hari yang lalu.
Langkah awal yang akan diambil adalah melakukan identifikasi ketat bersama pemerintah kecamatan, kelompok Sembalun Nina, dan komunitas adat setempat. Proses ini penting untuk memvalidasi bahwa 10 motif tersebut merupakan exclusive rights atau hak eksklusif yang murni lahir dari kebudayaan masyarakat Sembalun.
"Dalam waktu dekat, yang diutamakan adalah tenun dulu. Untuk tenun, nanti kita masuk dalam Indikasi Geografis Kekayaan Intelektual Komunal. Sementara untuk hak ciptanya, kita lihat dulu tenun ini apakah memang murni warisan leluhur Sembalun atau ada modifikasi atau elemen baru yang ditambahkan. Nah, ciptaan yang ditambahkan (inovasi baru) inilah yang nanti akan kita coba daftarkan hak ciptanya," jelasnya menambahkan.
Terkait dengan estimasi waktu, pihak Kemenhum NTB menjelaskan adanya perbedaan durasi perlindungan hukum (protection period) tergantung jenis rezim KI yang diajukan. Untuk pendaftaran hak cipta berbasis sistem automatic protection (deklaratif), prosesnya terbilang sangat instan.
"Kalau hak cipta itu sebentar, hanya sekitar 10 menit selesai asalkan persyaratannya lengkap. Misalnya ada merek kopi Sembalun yang mau didaftarkan hak cipta logo atau nama perusahaannya, itu cepat. Tapi kalau untuk Indikasi Geografis (IG), jalannya agak panjang karena melibatkan pemeriksaan substantif. Bisa sebulan, tiga bulan, bahkan bertahun-tahun tergantung dari kesiapan stakeholder, komunitas, dan support yang kuat dari Pemerintah Daerah," paparnya.
Selain fokus pada hak kekayaan intelektual (HKI) komunal, kegiatan edukasi yang berlangsung efektif selama setengah hari ini juga memfasilitasi para pelaku UMKM untuk melegalkan bisnis mereka melalui pembentukan Perseroan Perorangan. Persyaratannya cukup mudah, hanya memerlukan identitas diri (KTP, NPWP), kontak aktif, serta nama usaha yang terdiri dari tiga suku kata.
Ke depan, Kanwil Kemenkum NTB berharap sinergi ini dapat memperpanjang daftar inventarisasi kekayaan intelektual di Lombok Timur, menyusul Bale Coffe Sembalun yang telah lebih dulu mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis.
"Harapan kami, masyarakat terinformasikan dan teredukasi, serta Pemerintah Daerah terus mensupport kegiatan UMKM dan Kekayaan Intelektual ini. Jika Tenun Sembalun ini berhasil terdaftar, maka daftar Indikasi Geografis yang dimiliki Lombok Timur akan makin bertambah, dan tentu saja ini akan mendongkrak kesejahteraan ekonomi masyarakat Nusa Tenggara Barat umumnya, khususnya Lombok Timur," pungkasnya.

