![]() |
| Kementrian ATR/BPN RI menerima dokumen kajian penyelesaian konflik Agraria berbasis Hak Asasi Manusia dari Komnas HAM, (Foto: Istimewa/MP). |
Langkah ini menjadi angin segar bagi upaya penanganan konflik pertanahan di Indonesia agar lebih berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan hak dasar masyarakat.
Kajian yang disusun Komnas HAM selama hampir tiga tahun tersebut menyerahkan sejumlah rekomendasi strategis, mulai dari penyempurnaan kebijakan, penguatan koordinasi lintas sektor, hingga penguatan regulasi pertanahan ke depan.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa penanganan konflik pertanahan tidak bisa lagi dipandang sebatas urusan administratif semata. Menurutnya, masalah agraria memiliki kaitan erat dengan pemenuhan hak-hak esensial warga negara.
"Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh," ujar Ossy Dermawan saat menghadiri Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM di Gedung Komnas HAM, Jakarta.
Ossy mengapresiasi kerja keras Komnas HAM dan menilai dokumen tersebut berhasil memotret konflik agraria sebagai persoalan struktural. Oleh sebab itu, jajaran Kementerian ATR/BPN berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi tersebut lewat pembahasan kasus-kasus prioritas dan penguatan regulasi.
"Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat," tegas Ossy.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menjelaskan bahwa peta jalan ini dirancang tidak hanya ditujukan bagi Kementerian ATR/BPN, melainkan seluruh kementerian dan lembaga terkait seperti sektor kehutanan serta energi dan sumber daya mineral (ESDM).
"Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang," ungkap Putu Elvina.
Dalam dialog strategis ini, Wamen ATR/Waka BPN turut didampingi oleh jajaran pejabat utama Kementerian ATR/BPN, di antaranya Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan, Hizkia Simarmata.

