Wamen ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Tinjau Kantah Batam, Pastikan Pelayanan Pertanahan Efisien dan Bebas Biaya

Rosyidin S
Jumat, Juli 24, 2026 | 19.22 WIB Last Updated 2026-07-24T11:22:59Z
Kunjungan: Wakil Menteri ATR/BPN RI, Ossy Dermawan tinjau langsung kualitas pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Batam, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, melakukan peninjauan langsung terhadap kualitas pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Kamis (09/07).


Kunjungan kerja ini dilakukan bersama Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, beserta jajaran anggotanya guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif, transparan, dan tanpa kendala.


Dalam peninjauan tersebut, Wamen Ossy bersama rombongan menyisir loket-loket pelayanan dan berinteraksi langsung dengan para pemohon sertipikat tanah. Langkah ini dilakukan untuk mendengar secara langsung pengalaman serta aspirasi masyarakat terkait efisiensi layanan pertanahan di daerah.


"Hari ini bersama Komisi II DPR RI, saya melihat langsung bagaimana pelayanan Kantah, berdialog dengan masyarakat, dan meninjau jika masih ada kendala yang perlu segera diperbaiki," kata Wamen Ossy dalam keterangannya di lokasi.


Di hadapan warga yang tengah mengurus berkas pendaftaran tanah untuk pertama kali, Wamen Ossy menekankan komitmen kementeriannya untuk terus membenahi dan meningkatkan kualitas layanan.


"Semoga pelayanannya bisa membantu, jika ada kendala bisa ditanyakan ke petugas ya Bapak/Ibu, kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan," tutur Wamen Ossy.


Selain meninjau fasilitas pelayanan, agenda peninjauan ini juga diwarnai dengan penyerahan secara simbolis tiga Sertipikat Hak Milik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kota Batam. Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Wamen ATR/Waka BPN, Ketua Komisi II DPR RI, dan Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe.


Salah satu penerima sertipikat, Karimullah (64), warga Kampung Tua Batu Besar, mengungkapkan kebahagiaan dan rasa syukurnya atas kepastian hukum lahan yang telah lama ditempatinya. Pensiunan PNS tersebut juga menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran tanahnya tidak dipungut biaya.


"Senang sekali. Saya sudah beberapa kali ke Kantah untuk mengecek prosesnya. Alhamdulillah, hari ini akhirnya saya menerima sertipikat ini. Dari awal sampai akhir juga tidak ada biaya yang kami keluarkan," ungkap Karimullah usai menerima sertipikat.


Pengurusan tanah di kawasan Kampung Tua Batam sendiri memiliki skema khusus melalui kolaborasi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Pelepasan lahan dari aset BP Batam dilakukan agar masyarakat di kawasan permukiman bersejarah tersebut bisa memperoleh kepemilikan tanah yang sah dari BPN.


"Dulu yang menetapkan itu ada BP Batam, baru bisa diajukan oleh Pemerintah Kota Batam ke BPN Kota Batam. Alhamdulillah, saya berharap Kampung Tua yang lain juga bisa segera selesai sertipikasinya," tambah Karimullah.


Turut hadir mendampingi kunjungan kerja ini di antaranya Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin; Tenaga Ahli Menteri Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Faisal Amrin Bachtiar; serta Kepala Kantah Kota Batam, Yudi Hermawan.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wamen ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Tinjau Kantah Batam, Pastikan Pelayanan Pertanahan Efisien dan Bebas Biaya

Trending Now