![]() |
| Kordinasi: Kementerian ATR/BPN RI gelar rapat koordinasi bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Badan Statistik RI, (Foto: Istimewa/MP). |
Penandatanganan SEB tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR tersebut berlangsung di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, pada Selasa (21/7/2026) yang lalu.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan komitmen penuh jajarannya untuk mensukseskan program ini. Menurutnya, kepemilikan hunian yang layak harus dibarengi dengan jaminan kepastian hukum atas tanah tempat masyarakat tinggal.
"Melalui penandatanganan SEB ini, Kementerian ATR/BPN mendukung penuh pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya. Dengan demikian, manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh," ujar Menteri Nusron.
SEB ini merancang skema kerja sama terpadu yang mencakup penyediaan, fasilitasi, hingga verifikasi data penerima manfaat. Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN akan menggerakkan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN di tingkat provinsi serta Kantor Pertanahan (Kantah) di kabupaten/kota agar proses pendaftaran tanah berjalan presisi dan tepat sasaran.
Program sertipikasi tanah MBR ini terbagi ke dalam tiga klaster utama, yakni. Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Klaster Mandiri.
Menteri Nusron memaparkan bahwa target prioritas awal berpatokan pada data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) periode 2015–2024 yang mencakup sekitar 1,1 juta unit rumah.
"Dari 1,1 juta rumah rentang tahun 2015-2024 ini yang pertama kami bidik. Kami juga akan menyelesaikan berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45.000 rumah penerima manfaat, juga data BSPS tahun 2026 sebanyak 400.000 rumah penerima manfaat," ungkapnya secara terperinci.
Sementara itu, Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyoroti pentingnya validasi dan efektivitas pendataan agar bantuan tanah dan perumahan tepat sasaran. Proses verifikasi interaktif antar-lembaga menjadi kunci kelancaran sertipikasi ini.
"Ini jadi peranan bersama antara Kementerian PKP bersama Kementerian ATR/BPN, BPS RI, dan juga BRI dalam kalibrasi datanya. Kita sama-sama nih kerja samanya, BPS juga punya datanya, nanti dari kami juga punya data untuk diverifikasi," tegas Maruarar.
Acara penandatanganan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat dari berbagai instansi terkait, di antaranya Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemda Andi Tenri Abeng, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Ana Anida, Kepala Biro Humas dan Protokol Achmad, serta jajaran pimpinan BPS RI dan BRI.

