![]() |
| Tangkap: Seorang pria terduga kurir narkoba jaringan antar pulau terciduk apart penegak hukum, (Foto: Istimewa/MP). |
Pengungkapan berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur menerima laporan dari personel Polsek KP3 Pelabuhan Kayangan sekitar pukul 22.15 WITA terkait pengamanan seorang pria yang mencurigakan.
Tak tanggung-tanggung, penindakan di lapangan dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., dengan didampingi Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H., guna memastikan seluruh proses penggeledahan dan tindakan hukum berjalan ketat sesuai prosedur.
"Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkoba di Lombok Timur. Kehadiran saya langsung di lapangan bersama Tim Satresnarkoba adalah untuk memastikan penanganan perkara dan proses hukum terhadap terduga pelaku berjalan secara akuntabel, ketat, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku,"* tegas AKBP Ariakta Gagah Nugraha saat dikonfirmasi mengenai aksi penggerebekan tersebut.
Setibanya di Pos KP3 Pelabuhan Kayangan sekitar pukul 22.50 WITA, petugas melakukan penggeledahan badan, pakaian, serta kendaraan terduga pelaku berinisial D dengan disaksikan oleh petugas pelabuhan.
Dari hasil penggeledahan pada sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi yang dikuasai pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti signifikan. Di bagian dashboard depan, ditemukan tas punggung berisi kantong belanja warna biru yang menyembunyikan satu plastik bening besar berisi kristal bening diduga sabu. Tak berhenti di situ, petugas juga membongkar bagian bawah jok dan kembali menemukan tas belanja merah berisi dua plastik klip besar berisi kristal bening diduga sabu.
Adapun barang bukti lengkap yang berhasil disita petugas meliputi, 3 plastik besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 plastik klip berisi 4 poket diduga narkotika jenis sabu, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, 1 unit ponsel Android merek Redmi warna emas, 1 buah dompet hitam berisi identitas diri., dan Uang tunai sebesar Rp2.000.000.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi kejadian, terduga pelaku D mengaku bertindak sebagai kurir lintas pulau. Pria asal Pulau Sumbawa tersebut membawa barang haram yang didapat dari Kota Mataram untuk kemudian diseberangkan dan diedarkan kembali di wilayah Pulau Sumbawa.
"Dari keterangan sementara, terduga pelaku D ini berperan sebagai kurir jaringan antar pulau. Barang haram tersebut ia dapatkan dari Kota Mataram dan rencananya akan dibawa untuk dipasarkan di Pulau Sumbawa. Saat ini kami bersama Ditresnarkoba Polda NTB sedang melakukan pendalaman intensif guna membongkar jaringan atas maupun pemesannya," ujar Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja.
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur guna menjalani penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam jeratan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, mengimbau agar masyarakat terus memperketat pengawasan lingkungan serta aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut.
"Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab kita bersama demi menyelamatkan generasi muda. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat krusial demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba," tutur IPTU Lalu Rusmaladi.

