![]() |
| Sosok: Rektor IAIH Pancor, Tuan Guru Bajang Dr. H. Muhammad Zainul Majdi, (Foto: Istimewa/MP). |
Klaim tersebut menyebutkan bahwa barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah hasil penyitaan di Sentul, Bogor, merupakan milik yayasan dakwah Islam dan pondok pesantren.
TGB, selaku Rektor IAIH Pancor menilai narasi yang mengaitkan aset fantastis tersebut dengan pesantren sangat melempar stigma negatif dan berpotensi mendiskreditkan lembaga pendidikan Islam di tanah air.
"Ya, membaca berita ini saya mengelus dada. Kenapa kok tiba-tiba diklaim bahwa 74 kilogram emas dan ratusan miliar yang disita adalah milik yayasan dakwah Islam. Bahkan di situ disebut pondok pesantren," ujar TGB.
Ia menegaskan bahwa munculnya fenomena mendiskreditkan pesantren akhir-akhir ini sangat tidak adil, mengingat pesantren adalah aset sejarah bangsa yang berkontribusi nyata sejak sebelum kemerdekaan Indonesia.
"Seakan-akan pondok pesantren itu tong sampah. Padahal dari pesantren lah lahir beragam laskar dan pasukan yang berperang langsung menghadapi penjajah. Sampai kini Alhamdulillah pesantren terus berkiprah. Jutaan anak-anak bangsa belajar di pondok pesantren untuk ikut membangun Indonesia yang maju dan berkah," lanjutnya.
Lebih lanjut, TGB juga menyoroti kejanggalan logika di balik klaim tersebut. Menurutnya, menyimpan emas puluhan kilogram serta uang asing bernilai ratusan miliar dalam brankas tersembunyi di balik tembok bukanlah praktik lumrah dari sebuah yayasan dakwah.
"Ini sangat melecehkan akal sehat kita semua. Karena itu saya berharap Pak Pengacara tolong jangan mendiskreditkan aktivitas dakwah dan pondok pesantren dalam kasus ini," tegas TGB.
Pernyataan keras TGB ini merespons keterangan kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso. Sebelumnya, Handika mengklaim bahwa emas batangan seberat 74 kg serta uang tunai berupa 12 juta dolar Singapura dan sekitar 4 juta dolar AS yang disita penyidik dari sebuah rumah mewah di Sentul, Kabupaten Bogor, adalah milik yayasan pendidikan dan dakwah.
Handika berdalih bahwa yayasan tersebut mengelola program pendidikan untuk sekitar 700 santri asal Indonesia Timur, khususnya Papua dan Maluku, serta menegaskan barang bukti tersebut tidak ada kaitannya dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Pada saatnya akan kami buka ke publik seluas-luasnya. Yang pasti, itu tidak berkaitan dengan Pak Febrie," ujar Handika di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menutup keterangannya, TGB mendesak agar penegak hukum menyelesaikan kasus yang menjadi sorotan publik ini secara cepat, transparan, dan transparan tanpa mengorbankan nama baik lembaga keagamaan.
"Penyelesaian kasus ini dengan objektif *insya Allah* akan melipatgandakan kepercayaan publik kepada Bapak Presiden kita dan juga kepada pemerintah," pungkas TGB.

