Sejak pagi hari, antusiasme masyarakat terlihat memenuhi balai desa. Antrean warga yang menanti kepastian legalitas tanah mereka berjalan tertib hingga penyerahan fisik dokumen selesai dilakukan.
Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Petugas ATR/BPN Lombok Timur, Abdul Azis, S.A.P., dengan didampingi Kepala Desa Sakra Selatan, Lalu Burhan, A.Md., Kep., beserta jajaran perangkat desa.
Dalam sambutannya, Abdul Azis menekankan pentingnya menjaga dokumen hukum tersebut serta mendorong masyarakat yang masih memiliki dokumen lama untuk segera melakukan migrasi digital.
"Masyarakat agar menjaga sertipikatnya dengan baik. Ini bukti sah hak atas tanah. Saya juga merekomendasikan kepada masyarakat yang memiliki sertipikat analog agar dialihmediakan ke sertipikat elektronik. Lebih aman, tidak mudah rusak, hilang, dan layanannya lebih cepat," tegas Abdul Azis.
Sementara itu, Kepala Desa Sakra Selatan, Lalu Burhan, menyampaikan apresiasinya terhadap program strategis nasional Kementerian ATR/BPN ini. Ia menilai kehadiran sertipikat elektronik dapat meminimalisasi potensi konflik pertanahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga.
"Alhamdulillah 70 bidang sudah terbit. Dengan sertipikat ini tanah warga jadi jelas statusnya. Bisa dipakai untuk modal usaha, diwariskan, atau jaminan. Kami di desa siap fasilitasi warga yang mau alih media dari analog ke elektronik," ujar Lalu Burhan.
Kegembiraan juga dirasakan langsung oleh masyarakat penerima program. Salah satu warga mengungkapkan rasa syukurnya atas kemudahan proses penerbitan legalitas tanah yang mereka tempati.
"Senang sekali, tanah kami sudah bersertifikat. Terima kasih pemerintah dan BPN yang sudah bantu sampai selesai," ungkapnya.
Program PTSL di Desa Sakra Selatan merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menuntaskan pendaftaran seluruh bidang tanah di Kabupaten Lombok Timur guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat secara menyeluruh.

