Alih Fungsi Lahan Ancam Hutan Lombok Timur, Akademisi Tekankan Pentingnya Reorientasi Kebijakan dan Kepemimpinan Perempuan

Rosyidin S
Kamis, Agustus 27, 2026 | 22.20 WIB Last Updated 2026-08-27T14:20:41Z
Diskusi: Gema Alam NTB bersama World Resources Institute (WRI) Indonesia gelar Fokus Grup Discussin tentang dampak lingkungan, (Foto: Rosyidin/MP).

MANDALIKAPOST.com — Maraknya alih fungsi lahan dan degradasi hutan di Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya di Kabupaten Lombok Timur, kian berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Fenomena ini tidak hanya memicu kerusakan ekosistem hulu, tetapi juga berdampak langsung pada kelangsungan hidup masyarakat lokal serta stabilitas Daerah Aliran Sungai (DAS).


​Akademisi sekaligus praktisi lingkungan, Dr. Muhammad Saleh, menegaskan bahwa fenomena keruntuhan hutan yang terjadi saat ini merupakan akumulasi dari proses panjang ketimpangan tata kelola serta disorientasi kebijakan pengelolaan kawasan hutan. 


Menurutnya, temuan empiris di lapangan termasuk data pemantauan independen oleh kelompok perempuan di Kecamatan Sambelia menjadi bukti sahih atas dampak nyata perubahan iklim dan antropogenik.


​"Apa yang disampaikan oleh kelompok masyarakat dan pemantau perempuan di lapangan itu adalah fakta empiris yang mengonfirmasi dampak dari scarring ekosistem. Ini akumulasi dari perilaku manusia, perubahan iklim, hingga dinamika kesalahan tata kelola kawasan," ujar Dr. Muhammad Saleh, saat menyampaikan pandangannya di Fokus Grup Discussin Wies Watch yang digelar oleh Gema Alam NTB dan WRI, Kamis (27/8).


​Ia menyoroti keterkaitan erat antara hulu kawasan hutan dan kondisi DAS di wilayah pesisir. Di Sambelia, misalnya, keberadaan dua aliran sungai besar yang berulang kali membutuhkan normalisasi menunjukkan tingginya laju sedimentasi akibat pembukaan lahan di kawasan atas. Rekomendasi teknis seperti normalisasi sungai oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) maupun inisiatif pemerintah desa kerap terkendala birokrasi dan eksekusi.


​Selain itu, tantangan tata kelola kian kompleks sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengalihkan sebagian besar kewenangan sektor kehutanan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi. Pengalihan kewenangan ini sering kali menimbulkan dilema di tingkat mikro (tapak), di mana masyarakat lokal menjadi pihak yang paling rentan terdampak.


​Dr. Muhammad Saleh juga mengkritik pendekatan reboisasi dan penghijauan yang dinilai belum sepenuhnya memfasilitasi kebutuhan ekologis maupun ekonomi warga sekitar hutan.


​"Problem reboisasi saat ini adalah kelangkaan komunikasi adaptif. Pemerintah sering menyalurkan bibit pohon non-produktif pada momentum yang tidak tepat, atau sekadar pemenuhan formalitas promosi tanpa skema pemeliharaan berkelanjutan. Di sisi lain, orientasi ekonomi komoditas seperti 'jagungnisasi' (penanaman jagung secara masif) menekan daya dukung kawasan," jelasnya.


​Lebih jauh, Dr. Muhammad Saleh mengajak para pemangku kepentingan untuk mengubah cara pandang (paradigm shift) dalam mengintegrasikan status hukum hutan dengan realitas sosial.


​"Memandang hutan jangan berhenti pada formalitas status hukum semata, apakah itu Hutan Lindung, Taman Nasional, atau Hutan Produksi. Lalu melupakan bahwa hutan adalah ruang hidup integratif. Manusia adalah bagian tak terpisahkan dari ekosistem tersebut. Ketika fungsi konservasi dan tata air terganggu, maka kedaulatan pangan dan keselamatan warga sekitar ikut terancam," tegas Dr. Muhammad Saleh.


​Sebagai bentuk kontribusi perguruan tinggi, ia mendorong adanya sinergi berbasis sains dan riset terapan (action research). Kampus siap membuka ruang kolaborasi dan menjadikan data riset partisipatif dari kelompok pemantau perempuan sebagai basis rekomendasi kebijakan bagi Pemerintah Daerah maupun DPRD Lombok Timur.


​Upaya penyelamatan hutan Lombok Timur dinilai membutuhkan sinkronisasi antara kebijakan makro di tingkat provinsi/pusat dengan aksi realisasi di tingkat mikro, guna menjamin kelestarian lingkungan sekaligus kesejahteraan masyarakat lingkar hutan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Alih Fungsi Lahan Ancam Hutan Lombok Timur, Akademisi Tekankan Pentingnya Reorientasi Kebijakan dan Kepemimpinan Perempuan

Trending Now