Polres Lombok Timur Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Sambelia, Barang Bukti 1,32 Gram Disita

Rosyidin S
Kamis, Agustus 27, 2026 | 17.21 WIB Last Updated 2026-08-27T09:21:16Z
Tangkap: Seorang Laki-laki terduga pengedar Narkotika di ciduk Polisi, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AS (29) diringkus tim opsnal di kediamannya di Dusun Sugian Lauk, Desa Sugian, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 02.15 WITA.


​Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penguasaan dan penyimpanan sabu di kawasan tersebut. Informasi itu direspons cepat oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur Iptu Fedy Miharja, S.H., yang langsung menerjunkan Tim Opsnal dipimpin Kanit II Ipda Bramasto Herlambang, S.AP.


​Proses penggeledahan di kamar pelaku berlangsung transparan dengan disaksikan oleh kepala dusun dan ketua RT setempat. Meski tidak ditemukan barang bukti pada badan dan pakaian pelaku, ketelitian petugas membuahkan hasil saat menyisir isi kamar.


​Petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu di atas meja beserta alat hisap (bong). Tak berhenti di situ, penyisiran dilanjutkan hingga menemukan sebuah kotak hitam di atas lantai yang berisi dua plastik klip sabu tambahan, korek api gas, gunting, sendok pipet, ponsel, serta uang tunai Rp270.000. Dari keseluruhan penemuan tersebut, total barang bukti sabu yang disita mencapai berat bruto 1,32 gram.


​Di lokasi kejadian, AS tak berkutik dan mengakui seluruh barang haram beserta peralatan pendukung tersebut adalah miliknya. Terduga pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.


​Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026.


​Kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Lombok Timur dan mengajak masyarakat untuk terus bersinergi.


​"Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi barang haram yang namanya narkoba. Selain merusak diri sendiri, penyalahgunaan narkotika juga menyusahkan keluarga, teman, dan orang-orang terdekat," ujar Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., melalui P.S. Kasi Humas Iptu Lalu Rusmaladi.


​"Jika menemukan adanya peredaran gelap narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti. Bagi masyarakat yang melapor, identitasnya akan kami rahasiakan sepenuhnya," tegas Iptu Lalu Rusmaladi.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Lombok Timur Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Sambelia, Barang Bukti 1,32 Gram Disita

Trending Now