![]() |
| Kantah: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, (Foto: Istimewa/MP). |
Peluncuran skema baru tersebut dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi yang digelar di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat pada Senin (17/08/2026), bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.
Menteri Nusron menegaskan bahwa kepastian waktu menjadi pijakan utama Kementerian ATR/BPN dalam membenahi kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
"Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat," ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Skema Peralihan Hak Terintegrasi ini memangkas birokrasi melalui tiga tahapan terukur:
Verifikasi BPHTB (Maksimal 3 Hari): Dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) menggunakan skema fiktif positif. Jika Pemda tidak merespons dalam 3 hari, berkas otomatis dianggap disetujui.
Pembuatan AJB (Maksimal 2 Hari): Diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pemrosesan Sertipikat (Maksimal 5 Hari): Diproses dan diselesaikan langsung di Kantor Pertanahan setempat.
Sebagai komitmen awal, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I menandatangani Pakta Integritas bersama Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi. Wilayah tersebut mencakup Kantah di DKI Jakarta, Tangerang Selatan, Depok, Surabaya, Malang, Semarang, Batam, Pontianak, Samarinda, Badung, Buleleng, Makassar, hingga Kupang.
Penerapan skema ini akan diperluas secara bertahap, menyasar 24 Kantah tambahan pada 24 September 2026, hingga menembus 100 Kantah pada akhir Desember 2026.
"Dengan begitu, transformasinya insyaallah tuntas tahun depan. Kalau 100 kantor, berarti adalah kantor yang masuk 100 besar. 100 kantor ini sudah melayani sekitar 85% dari total layanan pertanahan," jelas Nusron.
Ia memungkas bahwa langkah ini merupakan kewajiban negara untuk hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas hak-hak dasar rakyat.
"Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara," pungkasnya.

