![]() |
| JKN: Adirka Wendi, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Lombok Timur saat ditemui di Selong, (Foto: Rosyidin/MP). |
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Lombok Timur, Adirka Wendi, menegaskan bahwa lamanya pasien menjalani perawatan di rumah sakit bergantung pada kondisi klinis dan indikasi medis yang ditetapkan oleh tim medis.
"Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada batasan dari kami bahwa pasien hanya boleh dirawat 3 hari di rumah sakit. Semua sesuai dengan indikasi medis, dan yang lebih tahu adalah dokter penanggung jawab. Ada yang dirawat 3 hari, 5 hari, 7 hari, bahkan ada yang sampai sebulan," ujar Adirka Wendi saat ditemui di Selong, Rabu (16/9).
Berdasarkan evaluasi data BPJS Kesehatan Lotim, tingkat lama rawat (length of stay) peserta JKN di wilayah Lombok Timur rata-rata berada di angka 4,2 hingga 4,3 hari. Hal ini menunjukkan bahwa masa perawatan disesuaikan secara dinamis berdasarkan kebutuhan medis tiap pasien.
Kabupaten Lombok Timur tercatat sebagai daerah dengan jumlah penduduk terbanyak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni mencapai sekitar 1.470.000 jiwa. Dari populasi tersebut, tingkat kepesertaan JKN telah mendekati angka 80 persen.
Untuk kelompok masyarakat tidak mampu, skema pembiayaan terbagi menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang ditanggung pemerintah pusat berdasarkan data desil 1 sampai 5, serta segmen yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
"Untuk segmen PBI JK pusat, penentuannya murni wewenang pemerintah pusat berdasarkan desil 1 sampai 5. Sementara untuk tingkat daerah, Pemda memiliki kebijakan tersendiri sesuai keadaan masyarakatnya. Bisa jadi masyarakat di desil 6 sampai 10 yang memang tidak mampu tetap didaftarkan dan ditanggung oleh Pemda," jelas Adirka.
Saat ini, Pemda Lombok Timur menanggung iuran kesehatan bagi lebih dari 280.000 hingga 286.000 jiwa masyarakat kurang mampu. Jumlah tersebut setara dengan lebih dari 20 persen dari total penduduk Lombok Timur yang ditanggung melalui anggaran daerah.
Selain kejelasan aturan rawat inap, BPJS Kesehatan memastikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN yang sedang berada di luar daerah. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), peserta yang berada di luar wilayah domisili dapat mengakses layanan kesehatan faskes tingkat pertama (FKTP) sebanyak maksimal 3 kali dalam sebulan.
"Hak pelayanan peserta sama dan tidak ada batasan wilayah. Apabila warga Lombok Timur sedang berada di Bali atau Jakarta lalu mendadak sakit, mereka tetap bisa mendapatkan pelayanan medis. Untuk faskes tingkat pertama di luar daerah, peserta bisa mengakses hingga 3 kali dalam satu bulan," tambah Adirka.
Guna menopang operasional fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Lombok Timur menggelontorkan anggaran klaim hingga puluhan miliar rupiah setiap bulannya. Di wilayah Lombok Timur sendiri, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 9 rumah sakit Rujukan/Faskes Tingkat Lanjut (FTL) dari total 15 rumah sakit yang berada di bawah naungan wilayah kerja Cabang Lotim.
"Setiap bulan pembiayaan klaim layanan kesehatan yang kita bayarkan khusus di wilayah Lombok Timur mencapai kurang lebih Rp40 miliar. Pembayaran ini mencakup fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan," tutupnya.

