Pemkab Lombok Timur Tegaskan Netralitas ASN dalam Pilkades, Dukungan KTP Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Rosyidin S
Rabu, Oktober 28, 2026 | 08.17 WIB Last Updated 2026-10-28T00:17:03Z
Pilkades: Sekertaris Daerah Lombok Timur, Dr. H. Muhammad Juaini Taofik, sekaligus sebagai ketua panitia pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten Lombok Timur, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menggelar rapat koordinasi secara daring untuk membahas proses verifikasi dokumen persyaratan bakal calon kepala desa (cakades), Senin (27/10) dua hari yang lalu.


Rapat ini menjadi langkah krusial untuk memastikan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 157 desa berjalan transparan, objektif, dan berintegritas.


Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur sekaligus Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten, Dr. H. Muhammad Juaini Taofik, kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Bagian Hukum, panitia pemilihan kepala desa dari 157 desa, serta jajaran panitia pengawas tingkat kecamatan.


Dalam arahannya, Sekda Lombok Timur Dr. H. Muhammad Juaini Taofik menegaskan bahwa proses verifikasi dokumen merupakan kewenangan penuh panitia pemilihan tingkat desa. Namun demikian, ia menekankan agar hasilnya disampaikan secara transparan kepada para bakal calon.


Bakal calon yang dokumennya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (TMS) juga diberikan ruang untuk mendapatkan penjelasan komprehensif.


"Bakal calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat diberikan kesempatan memperoleh penjelasan melalui mekanisme klarifikasi, sehingga bakal calon maupun tim pendukung dapat mengetahui secara jelas alasan dokumen atau persyaratan yang diajukan dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Juaini Taofik.


Salah satu sorotan utama dalam rapat tersebut adalah persoalan dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi bakal calon yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK serta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan panitia pemilihan desa.


Berdasarkan hasil konsultasi yang dipaparkan dalam rapat, dukungan KTP dari unsur-unsur tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat untuk diperhitungkan. Langkah ini diambil demi menjaga marwah netralitas abdi negara dan penyelenggara.


"Hal ini berkaitan dengan prinsip netralitas yang harus dijaga oleh pihak-pihak yang memiliki kewajiban untuk tidak berpihak dalam proses pemilihan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," tegasnya.


Terkait mekanisme perbaikan dokumen, pemerintah kabupaten membuka peluang bagi bakal calon untuk melengkapi berkas sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Kesempatan klarifikasi diberikan pada dokumen pendukung yang sebelumnya belum lengkap atau belum sempurna, berbeda dengan dokumen wajib yang sama sekali tidak dilampirkan.


Selain itu, persoalan pembuktian ijazah pendidikan juga menjadi perhatian serius. Dengan syarat minimal pendidikan tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat, Sekda mengingatkan panitia agar berpegang teguh pada aturan yang ada dan tidak mengganti persyaratan baku dengan dokumen lain yang tidak diatur dalam regulasi daerah.


Menutup rapat koordinasi tersebut, Sekda berpesan agar seluruh panitia pemilihan senantiasa membangun komunikasi yang baik, tidak ragu berkonsultasi secara berjenjang, serta wajib mengambil setiap keputusan melalui mekanisme pleno bukan atas dasar keputusan pribadi ketua panitia.


Ia juga menekankan pentingnya menjaga prinsip imparsialitas atau ketidakberpihakan di tengah dinamika di lapangan.


"Panitia pemilihan kepala desa diharapkan memiliki pemahaman yang sama dalam melakukan verifikasi, memberikan ruang klarifikasi secara proporsional, serta menjalankan setiap tahapan pilkades secara transparan, objektif, dan berintegritas tanpa membedakan jumlah massa maupun dukungan politik," pungkasnya.


Rangkaian tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa sendiri telah resmi ditutup pada Senin (27/10), dan proses verifikasi dokumen persyaratan dijadwalkan mulai dilaksanakan serentak mulai Selasa kemarin, 28 Oktober 2026.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkab Lombok Timur Tegaskan Netralitas ASN dalam Pilkades, Dukungan KTP Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Trending Now