![]() |
| Ket foto : Seorang Sedang Melakukan Pendaftaran di Kantor BPJS Kesehatan |
MANDALIKAPOST.com- BPJS Kesehatan mengimbau peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk secara berkala memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menyusul adanya penonaktifan sejumlah peserta akibat pemutakhiran data penerima bantuan. Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan PASTI (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi) JKN hingga Aplikasi Mobile JKN.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penyesuaian status kepesertaan PBI JK dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh kementerian/lembaga yang berwenang dalam pengelolaan data PBI. Penyesuaian tersebut mengacu pada kriteria tingkat kesejahteraan masyarakat, sehingga peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria desil 1–5 tidak termasuk dalam kelompok sasaran penerima PBI JK.
“Peserta perlu secara berkala memastikan status kepesertaan JKN-nya agar mengetahui kondisi kepesertaan masing-masing. Jika statusnya tidak aktif, peserta dapat mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kondisi yang dihadapi,” ujar Rizzky.
Rizzky menjelaskan, peserta yang masuk kategori desil 6–10, tetapi kondisi sebenarnya masih tergolong miskin atau kurang mampu, dapat memperbarui data sosial ekonominya apabila tidak sesuai dengan kondisi terkini. Peserta diberikan masa tenggang 90 hari untuk melakukan pembaruan data melalui kantor desa, kantor kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.
Untuk memastikan informasi tersebut, peserta juga dapat memeriksa status ekonomi sosial melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Sementara itu, peserta yang merasa data tingkat kesejahteraannya telah sesuai atau sudah mampu membayar iuran secara mandiri diimbau untuk beralih ke segmen kepesertaan JKN mandiri agar perlindungan kesehatannya tetap terjaga.
“Pembaruan data sosial ekonomi penting agar bantuan iuran dapat diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Karena itu, peserta yang merasa kondisi ekonominya belum sesuai dengan data yang tercatat perlu segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui perangkat desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat,” tambah Rizzky.
Bagi peserta PBI JK yang status kepesertaannya dinonaktifkan, tersedia mekanisme pengajuan reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, kriteria reaktivasi mencakup peserta yang dinonaktifkan dan masih berada dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal penonaktifan, serta peserta PBI JK berstatus nonaktif yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Untuk mengajukan reaktivasi, peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial mengusulkan peserta kepada Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi. Apabila peserta dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaannya sehingga peserta dapat kembali mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau peserta PBI JK yang berstatus nonaktif dan membutuhkan pelayanan kesehatan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, pengajuan reaktivasi dapat diproses sesuai dengan persyaratan dan hasil verifikasi,” jelas Rizzky.
Sebagai informasi, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta dapat melakukan pengecekan melalui microsite PASTI JKN https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/, Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat.
“Kami mengajak seluruh peserta JKN, khususnya peserta PBI JK, untuk proaktif mengecek status kepesertaannya melalui kanal resmi yang tersedia. Apabila statusnya nonaktif, segera cari informasi mengenai langkah yang perlu dilakukan agar hak dan akses pelayanan kesehatan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tutup Rizzky.

