Semrawut Tata Kelola Rest Area Pusuk Sembalun, Pemda Lombok Timur Dinilai Setengah Hati dan Lempar Tanggung Jawab

Rosyidin S
Sabtu, Oktober 10, 2026 | 10.12 WIB Last Updated 2026-10-10T02:12:43Z
Destinasi: Susana di kawasan taman wisata Pusuk Sembalun, (Foto: Rosyidin/MP).

MANDALIKAPOST.com — Kawasan Rest Area Taman Wisata Pusuk Sembalun, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena isu sampah atau ancaman keselamatan pengunjung, melainkan akibat sengkarut tata kelola dan tuduhan pungutan liar (pungli) yang tak kunjung diselesaikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur.


Persoalan ini mencuat setelah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur, Lalu Mirayang, mengeluarkan statement bahwa penarikan retribusi masuk di kawasan tersebut terindikasi sebagai tindakan pungli oleh pihak pengelola. Namun, alih-alih memberikan solusi konkret dan kejelasan hukum, langkah Pemda justru dinilai mengambang dan menelantarkan para pengelola lokal di lapangan.


Menanggapi polemik tersebut, Camat Sembalun, Suherman S.STP MM, menilai pernyataan Plt Kadis Pariwisata seharusnya tidak berhenti sebatas wacana atau retorika di media massa, melainkan menjadi pemantik nyata bagi seluruh stakeholder untuk turun tangan.


"Ketika ada statement dari Pak Kadis menyatakan itu pungli, pernyataannya tidak salah karena pengelolanya ini tidak ada SK-nya. Pengetahuan kami, SK mereka tidak diperpanjang per 2025/2026. Jadi mereka memang tidak ada dasar melakukan pungutan," ujar Suherman, saat ditemui di Sembalun, Jumat (9/10).


Namun, Suherman menyayangkan ketiadaan langkah cepat dari dinas terkait yang terkesan membiarkan warga lokal bingung tanpa kepastian wadah bernaung.


"Saya berharap ini menjadi pemantik bagi stakeholder terkait untuk duduk bersama membicarakan ulang penata kelolaan Pusuk. Para pengelola ini beberapa kali berkomunikasi dengan kami, mereka bilang: 'Kami tidak punya ayah ibu, kemana kami harus bergantung?' Karena ini banyak pihak, yang harus dirapikan dulu adalah legalitasnya," tegasnya.


Suherman menambahkan, tumpang tindih kewenangan antara Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga pihak KPH wilayah II dan TNGR tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan masalah berlarut-larut.


"Kalau hari ini kita stop mereka dengan cara hukum saja, itu tidak memberikan solusi. Kita khawatirkan keamanan dan kenyamanan yang berimbas ke pengunjung. Pemda harusnya segera menyelesaikan permasalahan ini," lanjut Camat Sembalun.


"Harapan kami, Pemda dan semua stakeholder terkait segera duduk bareng tuk mencari formulasi pengelolaan Pusuk Sembalun. Jangan biarkan permasalahan ini berlarut-larut," imbuhnya.


Kritik tajam turut dilayangkan oleh tokoh sekaligus praktisi pariwisata Sembalun, Royal Sembahulun. Menurutnya, lambatnya penanganan kasus Pusuk Sembalun menunjukkan ketidakseriusan serta ketidakpahaman Pemda terhadap aturan tata ruang dan kewenangan wilayah.


"Sejak awal pemda melakukan pemungutan di sana, bagi saya itu sudah keliru. Sejak undang-undang pemerintahan daerah berlaku, kawasan itu masuk ranah provinsi dan pusat (KPH dan Taman Nasional Rinjani). Meskipun bangunannya dibangun Kementerian atau Pemda, tidak serta-merta Pemda berwenang memungut tanpa melihat status kawasannya dulu," kata Royal.


Royal mendesak Pemda Lombok Timur bersama KPH wilayah II dan Balai Taman Nasional Rinjani (BTNGR) segera duduk bersama menghadirkan kepastian hukum, alih-alih saling lempar kewenangan yang merugikan masyarakat pencari nafkah (pengelola).


"Jangan sampai instansi terkait ini saling lempar tanggung jawab karena ada ketakutan mengelola kawasan Pusuk. Itu bukan solusi. Berikan legalitas yang sah kepada kawan-kawan pengelola di sana agar tidak ada lagi isu pungli di masa depan. Mereka butuh lapangan kerja. Jangan sampai kawasan ini dibiarkan liar hingga kembali tidak aman seperti dulu," tegas Royal.

Obyek Wisata: Kawasan Destinasi Wisata Pusuk Sembalun dilihat dari atas, (Foto: Rosyidin/MP).

Di sisi lain, respons dari pihak Dinas Pariwisata Lombok Timur makin mempertegas belum adanya arah kebijakan yang jelas dari pemerintah daerah.


Plt Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur, Lalu Mirayang, mengakui bahwa tidak ada dasar aturan untuk penarikan retribusi saat ini, namun belum melangkah tegas untuk penataannya.


"Pada prinsipnya sampai hari ini kita tidak pernah memerintahkan untuk memungut. Dulu ada di tahun 2025 sampai akhir sebesar Rp5.000 sesuai Perda. Harusnya kan gratis karena tidak ada aturan. Kita berharap pungutannya sesuai lah, jangan melenceng dari Perda," ungkap Lalu Mirayang saat dikonfirmasi terpisah.


Ketika ditanya mengenai langkah konkret penyelesaian pertikaian tarif dan perizinan pengelola, pihak dinas mengaku masih berencana melakukan koordinasi yang tertunda.


"Saya mau nanya dulu, rencana memang minggu ini (bertemu), tetapi berapa kali mau ditanya soalnya masih banyak kendala," pungkasnya pasrah.


Sikap Pemda Lombok Timur yang terkesan pemasangan badan setengah hati menuding adanya pungli tanpa memberikan payung hukum pengganti atau skema kemitraan yang jelas kini menuai sorotan.


Di tengah potensi besar Rest Area Pusuk Sembalun sebagai gerbang utama pariwisata daerah, ketidakseriusan lintas dinas dan instansi Pemda dalam membenahi legalitas, fungsi parkir, hingga kebersihan lingkungan dikhawatirkan dapat mencederai citra pariwisata Lombok Timur di mata wisatawan domestik maupun mancanegara.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Semrawut Tata Kelola Rest Area Pusuk Sembalun, Pemda Lombok Timur Dinilai Setengah Hati dan Lempar Tanggung Jawab

Trending Now