Danrem 162/WB Ajak Masyarakat Waspadai Bahaya Laten Komunisme

MandalikaPost.com
Selasa, Oktober 01, 2019 | 13.40 WIB Last Updated 2019-10-01T05:40:25Z
Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani memimpin upacara Hari Kesaktian Pancasila di lapangan Gebang, Mataram. 

MATARAM - Memperingati Hari Kesaktian Pancasila tahun ini, Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani mengajak segenap masyarakat untuk tetap mewaspadai bahaya laten komunisme.

Hal tersebut ditekankan dalam upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Selasa (1/10) di lapangan Yonif 742/SWY Gebang, Mataram.

Upacara yang diikuti seluruh personel Korem dan jajaran se-Garnizun Mataram tersebut juga dihadiri Dandim 1606/Lobar Kolonel Czi Afrijon Kroll, S.IP., Kasrem 162/WB Letkol Inf Endrwan Yansori, para Kasi dan Dan/Ka Satdisjan Korem 162/WB.

Menurut Danrem, peringatan Hari Kesaktian Pancasila sebagai upaya untuk mengenang tragedi G30S/PKI yang terjadi pada 30 September 1965.

“Pada peristiwa tersebut sebanyak 7 orang pahlawan revolusi yang terdiri dari 6 Jenderal dan 1 orang Kapten menjadi korban penculikan dan keganasan PKI,” ujarnya.

Belajar dari sejarah tersebut, Danrem mengingatkan kepada semua pihak untuk tetap waspada terhadap bahaya laten Komunis mengingat PKI sudah beberapa kali melakukan pemberontakan untuk menggantikan ideologi Pancasila dengan ideologi Komunis namun dapat ditumpas.

Ancaman tidak hanya dari Komunis, namun juga dari beberapa organisasi yang bersifat radikal ikut berupaya untuk menggantikan ideologi Pancasila dengan ideologi lain, namun semuanya dapat digagalkan, untuk itu kita harus tetap selalu waspada.

Dijelaskannya, Indonesia sebagai negara kepulauan dengan berbagai macam budaya, adat istiadat, agama, suku dan lainnya mampu dipersatukan oleh Pancasila dalam bingkai NKRI.

“Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda tetapi tetap satu jua,” kata Danrem.

Danrem juga berharap agar seluruh komponen masyarakat menerapkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan keluarga, lingkungan tempat tinggal maupun kerja, dan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ketetapan MPRS Nomor XXV / MPRS / 1966 tentang pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang dan larangan setiap kegiatan untuk penyebaran atau mengembangkan faham atau ajaran Komunis/marxisme-leninisme sampai saat ini masih berlaku sebagai dasar hukum pelarangannya. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Danrem 162/WB Ajak Masyarakat Waspadai Bahaya Laten Komunisme

Trending Now