Ikadin dan UNU NTB Gelar Diskusi Publik Aspek Hukum Khilafah, Bahaya Transformasi HTI

MandalikaPost.com
Kamis, Oktober 03, 2019 | 11.37 WIB Last Updated 2019-10-03T03:37:43Z
Irfan Suriadiata. 

MATARAM - Walaupun Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah resmi dibubarkan dan dilarang beraktivitas di Indonesia, namun perlu diwaspadai.

Sebab, ada fenomena baru, mereka bertransformasi dalam bentuk yang lain termasuk menjadi organisasi-organisasi keagamaan di Kampus.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur NTB, Dr Ir Hj Sitti Rohmi Djalilah, MPd, melalui sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Kesbangpoldagri NTB Drs HL Syafi’i pada acara Diskusi Publik bertema “Aspek Hukum Pelarangan Khilafah Anti Pancasila di Lembaga Pendidikan” yang diselenggarakan DPC Ikatan Advokat Indonesia Kota Mataram, Rabu (2/10), di Universitas NU NTB.

Ditegaskan Rohmi, HTI yang memang sejarahnya terlahir dari kampus, membawa ekslusifisme agama dan anti Pancasila sehingga mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

“Banyak kasus-kasus radikalisme dan terorisme diawali dengan adanya faham-faham ekslusivitas agama seperti ini.Padahal sejatinya agama mengajarkan kita untuk saling menghargai perbedaan,” ungkapnya.

Rohmi sangat mendukung kebijakan-kebijakan di lembaga pendidikan khususnya kampus untuk mengeliminir gerakan HTI ini.

Ia mengajak seluruh elemen pendidikan untuk bersama-sama menanggulangi berkembangnya faham-faham HTI dan Kroni-kroninya tersebut.

Sementara itu, Ketua DPC IKADIN Kota Mataram, Irfan Suriadinata mengatakan, pergerakan faham Khilafah Anti Pancasila dikampus-kampus dan lembaga pendidikan memang sudah menjadi rahasia umum.

“Saya mendapat Informasi, di UIN Mataram sendiri yang notabene kampus agama ternyata ada gerakan ini. Kabarnya, mereka melakukan kegiatan di kampus setiap Jumat,” katanya.

Karena itu, Irfan mengapresiasi langkah Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) yang baru lalu mengeluarkan kebijakan membekukan organisasi dakwah mahasiswa yang terindikasi mengkampanyekan gerakan Khilafah di kampus tersebut.

Namun begitu, Irfan menyayangkan sikap beberapa kampus lain yang tidak tegas menindak mahasiswa atau dosennya yang terindikasi berfaham khilafah dengan alasan sulit membuktikan apakah seseorang itu benar-benar anti pancasila atau tidak.

“Sebenarnya tidak sulit membuktikan mereka itu berfaham khilafah, kita cukup tanyakan saja pada mereka ini, apa pendapatnya tentang Pancasila atau menghormati bendera merah putih, jelas mereka akan menolaknya,” ujar Irfan.

Irfan berharap dengan adanya seminar ini, para rektor dan pengelola pendidikan akan memiliki landasan hukum yang cukup untuk melarang secara mtegas gerakan apapun yang bernuansa khilafah di lembaganya masing-masing.

Diskusi yang diselenggarakan di Kampus UNU NTB ini menghadirkan pembicara dari akademisi Universitas Mataram, Prof Zaenal Asikin, Rektor UNU NTB Baiq Mulianah, dan anggota DPRD NTB Akhdiansyah. (*) 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ikadin dan UNU NTB Gelar Diskusi Publik Aspek Hukum Khilafah, Bahaya Transformasi HTI

Trending Now