Diduga Telantarkan Anak, Bupati Sumbawa Dilaporkan ke Polda NTB

MandalikaPost.com
Selasa, Februari 25, 2020 | 15.45 WIB
MENUNTUT KEADILAN. RM didampingi kuasa hukumnya, Ainuddin SH, usai melaporkan HJ di Polda NTB. (Ist)

MATARAM - Bupati Sumbawa, berinisial HJ, Selasa (25/2) dilaporkan ke Polda NTB dengan tuduhan melakukan penelantaran anak.

RM, wanita paruh baya didampingi kuasa hukumnya, Ainudin SH, melaporkan HJ ke Subdit IV Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB.

"Mereka mengadukan dugaan penelantaran anak oleh HJ. Kami ingin mendapat kepastian hukum atas lahirnya seorang anak yang dilahirkan klien kami dan hidupnya terlantar," kata Ainudin SH, usai mengajukan laporan di Polda NTB.

Ainuddin menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, awal hubungan asmara RM dengan orang yang disebut HJ itu bermula pada tahun 1989. RM dikenalkan oleh tetangga dan mulai menjalin hubungan asmara dengan HJ.

"Hubungan tersebut kemudian berlanjut pada hubungan intim yang membuat RM mengandung. Namun alih-alih bertanggung jawab, RM hingga saat ini tidak dinikahi. Sepanjang hidup RM begitu terbebani dan tidak mendapat nafkah," kata Ainuddin.

Menurutnya, RM beberapa kali diminta untuk menggugurkan kandungan, namun selalu gagal. Hingga dia dibawa ke tengah hutan di rumah dukun beranak dan dibiarkan selama lima bulan untuk proses bersalin.

"Dua kali digugurkan alhamdulillah tidak berhasil hingga melahirkan seorang anak. Saat lahir juga sempat diculik, kemudian dilaporkan ke Polres Sumbawa," katanya.

RM melahirkan seorang anak perempuan berinisial M pada tahun 1990. Hingga kini, ayah dari anak tersebut tidak pernah mengakui anaknya dan memberikan nafkah.

Upaya mediasi sudah sering dilakukan, namun HJ selalu menghindar dan tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Beberapa kali dilakukan mediasi di Pulau Sumbawa bersama keluarga laki dan perempuan, tetapi pejabat yang kami maksudkan selalu menghindar dan tidak ada solusi," ujarnya.

Ainudin menegaskan, laporan terhadap HJ tidak berkaitan dengan persoalan politik.

"(Terlapor) sebagai kepala daerah di wilayah Sumbawa. Kami tidak ada urusan dengan politik. Aduan ini diselesaikan dulu kalau pejabat itu niat baik. Ibu ini menuntut keadilan. Dia ingin anaknya diakui sebagai hasil hubungan dia," ujarnya.

Ainudin mengatakan, apa yang dilakukan HJ bertentangan dengan pasal 77 dan pasal 76 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Sementara itu, RM memaparkan, selama mengasuh anaknya hingga dewasa, HJ tidak pernah memberikan nafkah.

"Saya hidup sendiri, ndak pernah (mendapat nafkah)," ujarnya.

Ia mengatakan aduan pada Polda NTB untuk mencari keadilan bagi sang anak.

"Saya cuma mau cari keadilan untuk anak saya. Mau cari pengakuan itu saja. Saya ingin dia mengakui," katanya. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Telantarkan Anak, Bupati Sumbawa Dilaporkan ke Polda NTB

Trending Now