NTB Perpanjang Libur Sekolah Hingga 13 April

MandalikaPost.com
Jumat, Maret 27, 2020 | 13.44 WIB
Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah.

MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperpanjang masa libur sekolah hingga 13 April mendatang, untuk meminimalisir dan mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Wagub NTB yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi NTB, Hj Sitti Rohmi Djalilah mengatakan, keputusan itu diambil dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayah Nusa Tenggara Barat.

"Pemerintah Provinsi NTB mengambil kebijakan memperpanjang masa libur sekolah (belajar di rumah) bagi sekolah
pada semua tingkatan, mulai dari TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMU/SMK/MA, dan Pondok pesantren, dengan ketentuan tidak
memberikan tugas kelompok dan tugas lainnya yang membuat para siswa/santri keluar rumah," kata Rohmi.


Selain itu, Pemprov NTB juga memperpanjang masa libur perkuliahan bagi Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang ada di NTB.

Rohmi mengatakan, kewenangan untuk meneruskan kebijakan adalah Bupati/Walikota untuk tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah dan Kepala Kanwil Kementrian Agama NTB untuk sekolah di bawah kewenangan Kementrian Agama serta Rektor/Ketua/Direktur untuk tingkat perguruan tinggi.

"Masa perpanjangan berlaku dari tanggal 30 Maret 2020 - 13 April 2020 dan akan dilakukan evaluasi untuk kebijakan lebih lanjut," tegas Rohmi.

Rohmi mengatakan, masyarakat harus mulai serius berpartisipasi membantu upaya pemerintah dalam menangani wabah Covid-19, baik di tingkat pusat maupun di daerah.

Disiplin untuk mengurangi keluar rumah, menghindari kumpulan, dan menjaga jarak akan sangat membantu menekan penyebaran Covid-19.

"Itu sebabnya jangan pernah bosan mengingatkan antar sesama masyarakat. Jaga diri, jaga keluarga dan jaga lingkungan masing-masing, dan tetap ikuti anjuran pemerintah," katanya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • NTB Perpanjang Libur Sekolah Hingga 13 April

Trending Now