Akun Facebook "Angin Api" Menyampaikan Permintaan Maaf

MandalikaPost.com
Rabu, Agustus 05, 2020 | 14.17 WIB

JAKARTA - Akun Facebook Angin Api menyampaikan permintaan maaf atas unggahan gambar disertai kata-kata. Dimana, gambar dan kata-kata itu dianggap menghina, menista, dan menodai Agama Islam.  Unggahan akun Facebook tersebut kemudian dilaporkan salah satu Ormas di Polres Bangkalan.

Oleh karenanya, melalui Kuasa hukumnya yakni Kurniadi, SH, pemilik akun FB Angin Api itu menyampaikan permintaan maaf.

"Saya, Kurniadi  SH., bertindak untuk dan atas nama kepentingan klien kami, meminta maaf atas unggahan akun Facebook Angin Api," ungkapnya, Selasa 4 Agustus 2020 di Jakarta.

Kurniadi juga menyampaikan nama asli pemilik akun Facebook ANGIN API yakni AHMAD HADI BUDIONO, warga Desa Kebun, Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan.

Yang bersangkutan merupakan Guru Besar suatu Padepokan yang bergerak di bidang Olah Kanuragan, dan pengobatan yang memiliki banyak murid aktif dan alumni telah mencapai puluhan ribu orang. Ada juga pembesar dan beberapa pejabat penting, bahkan ada yang memanggilnya dengan sebutan guru.

Pada Selasa Agustus 2020, ia menyatakan khilaf atas perbuatan telah mengunggah gambar disertai perkataan yang menyinggung pihak terkait dengan Facebook itu. Yang jelas, tidak ada niat menghina, menista, dan menodai Agama Islam.

Adapun unggahan itu yakni gambar Ka’bah dan situasi ritual haji dan Gambar Hajar Aswad (Batu Hitam yang lazim dicium oleh jama’ah haji) yang terdapat di Ka’bah, disertai kata-kata, PENGUASA DONGENG yang isinya kurang pantas.

"Saya khilaf, saya salah, saya keliru. Oleh sebab itu saya minta maaf, kalaupun postingan tersebut, baik gambar maupun kata-katanya, seluruhnya di copas dari group Fb, akan tetapi lupa pemilik akun asli yang Mempostingnya. Jadi, bukan berasal dari klien kami," kata dia.

Bahwa postingan tersebut menurut kliennya menarik dan kreatif, karena kata-kata tersebut merupakan perumpamaan bagi ummat Muslim.

Karena kliennya menyukai kata-kata itu sehingga dicopy-paste dan diposting di berandanya sendiri, yakni di Akun Facebook  ANGIN API.

Akibat kecerobohannya, ada sekelompok orang Islam yang melaporkan kliennya ke Polres Bangkalan, diketahui merupakan ketua FPI Bangkalan, karena dianggap menistakan agama.

"Klien kami tersebut telah meminta ma’af dan bertabayyun kepada beberapa tokoh Islam, antara lain kepada MUI, NU, termasuk kepada FPI, akan tetapi hanya Pelapor (FPI) yang tidak/belum dapat mema’afkan Klien kami. Kalaupun telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Bangkalan, melakukan tindak pidana, antara lain penistaan agama (Islam), tetap meminta maaf," ujarnya.

Kurniadi SH menjelaskan, kliennya juga merupakan Muslim yang ta’at, memiliki mushalla yang juga menyelenggarakan aktivitas keagamaan, antara lain olah kebatinan dan olah kanuragan, maka sangat tidak mungkin dan sangat tidak masuk akal apabila klien kami tersebut bermaksud menghina agamanya sendiri.

Selaku Penasehat Hukum, mengapresiasi terhadap FPI, terutama FPI Bangkalan, karena masih memiliki kepedulian untuk menegakkan martabat dan keluhuran Islam.

Mengingat kliennya adalah seorang Muslim, maka kiranya sudah patut apabila kekeliruannya tidak dipandang untuk menodai Agama, melainkan hanya karena abai dalam keterbatasan pengetahuannya.

"Intinya, klien kami tidak memiliki maksud merendahkan Islam karena Islam adalah agama yang dianut oleh klien saya sendiri. Postingan tersebut hanya merupakan apresiasi terhadap kreasi atas pembuatnya yang mampu membuat perumpamaan mengenai kehidupan muslim meskipun dengan bahasa, dan diksi yang demikian," terang dia.

Kurniadi mengatakan, bilamana saudara-saudara ummat muslim tetap merasa dihina agamanya, terutama FPI, dan lebih terutama lagi FPI Bangkalan, melalui kesempatan ini, atas nama kliennya MEMINTA MAAF akibat kekeliruan ini.

"Demikian, permohonan ma’af ini, atas perhatian dan kepedulian saudara-saudara seagama, sekeyakinan sesama ummat Islam, disampaikan terima kasih," ujar Kurniadi SH.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Akun Facebook "Angin Api" Menyampaikan Permintaan Maaf

Trending Now