ITDC dan Pemda Lombok Tengah Siapkan Lahan 2,5 Hektare untuk Relokasi Sementara

MandalikaPost.com
Senin, Agustus 31, 2020 | 14.49 WIB
Lahan yang disiapkan ITDC untuk relokasi sementara.

JAKARTA - Sebagai bagian dari program pengembangan The Mandalika, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai BUMN pengembang dan pengelola kawasan pariwisata The Nusa Dua Bali dan KEK Pariwisata Mandalika/The Mandalika, Lombok, NTB bekerjasama dengan Pemkab Lombok Tengah menyiapkan hunian relokasi sementara bagi warga yang tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah di The Mandalika, Lombok Tengah, NTB.

Lahan yang disiapkan untuk hunian sementara seluas lebih kurang 2,5 hektar (ha) dan berada di HPL 94 milik ITDC di Desa Mertak, Lombok Tengah. Penggunaan lahan milik ITDC ini bersifat pinjam pakai atas dasar surat dari Bupati Lombok Tengah kepada ITDC untuk peminjaman lahan tersebut. Lahan tersebut dipersiapkan bagi sekitar 121 KK yang selama ini menempati area di sekitar Jalan Khusus Kawasan (JKK) The Mandalika namun terbukti tidak memiliki surat kepemilikan tanah yang sah sesuai hasil verifikasi Tim Tanah FORKOPIMDA yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur NTB.

JKK sendiri merupakan jalan yang menghubungkan antar lokasi di dalam kawasan The Mandalika, namun bisa difungsikan juga untuk berbagai kegiatan antara lain event balap berskala internasional dan event lain seperti triathlon, marathon, karnaval, dll. Di lokasi hunian sementara, masing-masing KK akan menempati kavling seluas lebih kurang 100 m2 untuk digunakan sebagai tempat tinggal dan untuk menjalankan penghidupannya.

Selain meminjamkan lahan, ITDC juga akan menyiapkan infrastruktur dasar berupa sumur, jalan akses, listrik, PJU, toilet, tempat sampah, drainase, sanitasi, kandang komunal dan kelengkapan fasilitas umum lainnya di lokasi hunian sementara sehingga layak dan siap digunakan oleh masyarakat yang direlokasi. Proses penyiapan infrastruktur dasar relokasi sementara ini diperkirakan akan selesai pada pertengahan September 2020. Seluruh kegiatan penyiapan infrastruktur dasar bagi lokasi relokasi sementara ini merupakan bagian dari program MUTIP-AIIB.

“Relokasi warga ini merupakan salah satu bentuk kepedulian ITDC dalam melaksanakan pengembangan The Mandalika khususnya penyelesaian permasalahan lahan dengan tetap memperhatikan hak dan kebutuhan masyarakat. Kegiatan relokasi ini dilaksanakan atas persetujuan warga yang akan direlokasi. Mereka akan tinggal di hunian sementara ini hingga hunian tetap bagi mereka telah tersedia dan layak huni,” ujar Direktur Konstruksi dan Operasi ITDC, Ngurah Wirawan.

Berdasarkan SK Bupati Lombok Tengah tentang penerima bantuan stimulan dan relokasi warga terdampak No. 300/2020 tertanggal 3 Juli 2020 (Tahap 1) dan No. 349/2020 tertanggal 30 Juli 2020 dan telah diverifikasi oleh PUPR terdapat  121 KK yang akan direlokasi, terdiri dari 67 KK dari Dusun Ebunut
dan 54 KK dari Dusun Ujung Lauk. Dari jumlah tersebut, saat ini tercatat sebanyak 85 KK telah pindah dari lokasi semula, dimana 61 KK telah membuat kavling di HPL 94 dan 24 KK mempunyai rumah tinggal di tempat lain. Sisanya masih menempati lahan di sekitar JKK/Dusun Ujung dan Ebunut.

Ke depan, seluruh warga yang direlokasi akan ditempatkan di relokasi permanen/hunian tetap seluas 2 ha di Dusun Ngolang, Desa Kuta, Lombok Tengah, setelah lokasi tersebut siap. Pembangunan hunian permanen ini akan dilaksanakan oleh Pemkab Lombok Tengah bersama dan dibantu oleh Kementerian PUPR melalui Satuan Non Vertikal Permukiman NTB untuk pembangunan hunian pariwisata permanen.

“Kami berterima kasih atas dukungan dan kesadaran warga yang menempati lahan untuk menghormati hukum yang berlaku, sehingga mereka secara sadar dan sukarela mau direlokasi di tempat baru. ITDC berharap dengan adanya relokasi ke tempat yang baru, masyarakat dapat tetap hidup dan melaksanakan aktivitas dengan lebih nyaman sekaligus dapat mempercepat proses pembangunan di The Mandalika. Kegiatan ini juga merupakan bukti komitmen ITDC sebagai BUMN untuk mengembangkan The Mandalika dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, mendorong peningkatan kesejahteraan warga sekitar dan membawa multiplier effect yang besar bagi perekonomian NTB,” tutup Ngurah Wirawan.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • ITDC dan Pemda Lombok Tengah Siapkan Lahan 2,5 Hektare untuk Relokasi Sementara

Trending Now