Kemenag NTB Atensi Fenomena Maraknya Pernikahan Dini di Masa Pandemi

MandalikaPost.com
Rabu, Agustus 26, 2020 | 01.03 WIB
Abdul Rahim
Mandalika Post / MATARAM

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB, Dr KH Zaidi Abdad MAg. (Foto: MP/Abdul Rahim)

Kanwil Kemenag NTB memberi perhatian khusus untuk fenomena maraknya angka pernikahan dini melibatkan anak-anak yang masih di bangku SMA, MA,  di masa pandemi. Pandemi yang memaksa pola pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau sekolah online diduga turut menyumbang angka tersebut.

Kepala Bidang Madrasah Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Azis mengatakan, fenomena pernikahan dini ini tercatat selama pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Ada sejumlah anak yang menikah dini, diduga karena bosan terlalu lama belajar di rumah," katanya.

Sejauh ini dilaporkan ada empat kasus pernikahan dini, siswa atau siswi sebuah MAN di Mataram yang terpaksa berhenti sekolah karena menikah.

Zamroni mengatakan, pembelajaran online atau PJJ selama pandemi ini menyebabkan kegiatan para siswa dan siswi di sekolah menjadi sangat kurang, sementara waktu luang lebih banyak. Di lain sisi pengawasan dari guru pun menjadi terbatas dan tidak efektif.

Menangkap fenomena pernikahan dini tersebut, Kepala Kanwil Kemenag NTB Dr KH Zaidi Abdad MAg menekankan pentingnya pengawasan semua pihak bai sekolah, orang tua murid dan juga masyarakat.

"Fenomena pernikahan dini ini harus menjadi perhatian kita bersama, tanggung jawab kita bersama," kata KH Zaidi Abdad, Selasa (24/8) di Mataram.

Menurutnya, Kemenag NTB yang menaungi pendidikan Madrasah Negeri terus berupaya bekerjasama dengan pihak KPAI dan BKKBN serta para tokoh agama untuk terus mensosialisasikan pendewasaan usia perkawinan (PUP) di NTB.

Hal yang sama juga dilakukan pihak sekolah di MTs maupun MAN yang ada di NTB, untuk menekan angka kasus pernikahan dini.

Sementara untuk kasus yang sudah terlanjur terjadi, pihak Kemenag juga akan memberi atensi.

"Kalau pun sudah terjadi, maka tidak boleh dilepas begitu saja. Karena mereka juga butuh pendampingan. Pembinaan bagi mereka dengan cara yang baik sesuai tuntunan agama. Hak dan kewajiban sebagai pasutri juga harus disampaikan. Jangan sampai kemudian mereka hanya melakukan keinginan nafsu belaka. Jadi mereka yang sudah terlanjur menikah dini ini tetap menjadi pemikiran kita bersama," katanya.

Ia menegaskan, untuk meminimalisir angka pernikahan dini ini peran semua pihak dibutuhkan dalam sinergitas yang baik.

"Masalah ini butuh peran kita semua. Tidak hanya Kementerian Agama saja, tetapi masyarakat secara luas. Ada tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh budaya dan lainnya," katanya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemenag NTB Atensi Fenomena Maraknya Pernikahan Dini di Masa Pandemi

Trending Now