HIPMI Nilai Tak Perlu Revisi Perda RTRW untuk Pemanfaatan Suryawangi sebagai Kawasan Budidaya Udang

MandalikaPost.com
Senin, September 21, 2020 | 13.52 WIB Last Updated 2020-09-21T05:55:40Z
Ketua BPC HIPMI Lombok Timur, Sayuti. 

LOMBOK TIMUR - Hangatnya isu investasi tambak udang di kawasan pantai Suryawangi, Lombok Timur terkait dengan RTRW Lombok Timur dan Surat Rekomendasi Bupati Lombok Timur turut menjadi perhatian Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lombok Timur.

Sebelumnya, Pemda Lombok Timur melalui Kepala Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan mendorong perubahan Perda RTRW Lombok Timur dalam rangka memfasiltasi pembangunan tambak udang di pantai Suryawangi tersebut.

Ketua BPC HIPMI Lombok Timur, Sayuti mengatakan, sangat mengapresiasi rencana tersebut sebagai wujud dukungan pemda terhadap kebijakan pemerintah pusat yang sedang menggalakkan budidaya tambak udang.

"Akan tetapi untuk percepatan investasi budidaya tambak udang kami sarankan kepada Pemda Lotim tidak perlu merubah Perda RTRW tersebut karena prosesnya panjang dan menghambat percepatan investasi di Lotim, perubahan tata ruang cukup dengan meminta rekomendasi Menteri ATR/BPN sebagaimana diamanatkan pasal 114A PP No.13/2017 tentang RTRW," kata Sayuti melalui keterangan tertulis, Senin (21/9). 

Sayuti menjelaskan, ketidaksesuaian tata ruang di lokasi rencana pembangunan tambak udang oleh PT Sumber Lautan Emas Abadi yang berlokasi di wilayah pantai Suryawangi sebagai ruang wisata, sebenarnya dapat dikesampingkan jika mengacu pada pasal 114 A PP No.13/2017 tentang RTRW dengan alasan proyek tersebut bagian dari proyek prioritas strategis (major project). Dengan alasan sosial dan yuridis sehingga penetapan tata ruang bisa dikesampingkan jika ruang tersebut akan dipergunakan untuk rencana kegiatan “pemanfaatan  
ruang bernilai strategis nasional dan/atau berdampak besar”.

"Jadi menurut hukum tidak mutlak pemanfaatannya sesuai dengan tata ruang sebelumnya jika ada alasan major project sebagaimana directive pemerintah pusat melalui Surat edaran Menteri Dalam Negeri No.523/4534/SJ tanggal 10 Agustus 2020 tentang Program Strategis Proyek Besar Nasional Budidaya Tambak Udang," ujarnya.

Dipaparkan, dalam Pasal 114 A PP. No. 13 Tahun 2017 tentang RTRW memberikan fleksibilitas atau keleluasaan dalam perencanaan tata ruang, sangat dimungkinkan terjadi perubahan pemanfaatan tata ruang tanpa melakukan revisi Perda RTRW, akan tetapi cukup berpedoman pada PP 13/2017 ini khususnya pasal 114 A yang mengacu pada pasal 114 dan pasal 85 ayat (2) hurup b tentang arahan perizinan. Pasal 114 A dalam PP No.13/2017 secara impratif mengatur bahwa:  ayat (1) Dalam hal rencana kegiatan pemanfaatan ruang bernilai strategis nasional dan/atau berdampak besar yang belum dimuat dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan/atau rencana rincinya, izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 didasarkan pada Peraturan Pemerintah ini. Dan ayat (2) Dalam pemberian izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat memberikan rekomendasi pemanfaatan ruang.  

"Jika mengacu pada Pasal 114 A PP. No.13/2017 ini sangat memungkinkan pemanfaatan ruang atau perubahan ruang yang dilakukan tanpa melalui mekanisme eksekutif rivew atau revisi Perda RTRW, rencana perubahan ruang tersebut cukup dengan rekomendasi Menteri ATR/BPN. Dengan demikian pasal 114 A adalah legitimasi yuridis perubahan pemanfaatan ruang setiap saat sekalipun berbeda dengan rencana tata ruang sebelumnya, dengan catatan apabila dibutuhkan untuk pemanfaatan ruang bernilai strategis  
nasional dan/atau berdampak besar sebagaimana di amanatkan pasal 114 A," katanya.

Ia menegaskan, untuk percepatan investasi di Lotim dan dukungan Pemda atas directive pemerintah pusat berdasarkan SE Mendagri No.523/4534/SJ tertanggal 10 Agustus 2020 tentang program strategis proyek besar nasional budidaya tambak udang yang mengacu pada Perpres 18/2020 tentang RPJMN 2010-2024, maka HIMPI Lombok Timur mendukung perubahaan pemanfaatan ruang di pantai Suryawangi Lotim untuk dijadikan pemanfaatan ruang budidaya tambak udang, dan mendorong secepatnya perubahan tersebut tanpa melalui perubahan Perda RTRW, akan tetapi cukup dengan meminta rekomendasi Menteri ATR/BPN untuk perubahan tata ruang di pantai Suryawagi dari ruang wisata menjadi ruang budibaya tambak udang.

"Dalam rangka percepatan investasi di Lombok Timur, apabila diperlukan kami dari HIPMI Lombok Timur siap membantu Pemda Lotim untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk percepatan perubahan tata ruang di Pantai Suryawagi Lotim," tandasnya.

Terkait surat rekomendasi Bupati Lombok Timur, Sayuti mengatakan, berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur, yang menyatakan bahwa belum ada izin usaha tambak udang yang terbit di Kelurahan Suryawangi adalah benar sesuai hasil investigasi HIPMI Lombok Timur.
Berdasarkan peraturan SOP perizinan pembudidayaan ikan, khususnya perizinan usaha budidaya (tambak) udang tidaklah mudah, dan berdasarkan pengalaman HIPMI Lombok Timur dalam pengurusan izin budidaya ikan/udang dengan kawan-kawan pengusaha tambak udang ada 21 jenis perizinan yang harus di lengkapi untuk mendapatkan izin operasioanal budidaya udang.

"Jadi bukan hanya rekomendasi bupati, rekomendasi bupati hanyalah salah satu syarat untuk menerbitkan perizinan tambak udang dan kemungkinan semua perizinan sedang diurus oleh PT Sumber Lautan Emas Abadi. Apalagi sekarang pemerintah pusat sedang mendorong pemangkasan perizinan tambak udang dan lebih mudah diurus dan adanya rencana kebijakan perubahan tata ruang di lokasi pantai Suryawangi  menjadi lokasi pemanfaatan budidaya tambak udang," katanya. 

Sayuti menekankan, terkait dengan perdebatan soal rekomendasi Bupati Lotim tentang pembangunan tambak udang di Suryawangi, yang harus menjadi pemahaman mendasar bersama adalah jika ingin mengkritisi kebijakan pemerintah terkait perizinan harus memahami dulu apa perbedaan rekomendasi dan perizinan.

"Rekomendasi dan izin adalah dua jenis kebijakan yang berbeda, rekomendasi bisa menjadi atau bersifat persyaratan untuk terbitnnya suatu izin, sedangkan izin adalah ketetapan tertulis dalam hal ini berupa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Operasional Produksi, sedangkan perusahaan tersebut belum mendapatkan SIUP-OP, tapi baru mengantongi Rekomendasi dari Bupati Lombok Timur No.503/100/pm/2020 Perihal Rekomendasi Pembangunan Tambak Udang yang pada pokoknya merekomendasikan Pembangunan Tambak yang diberikan kepada perusahaan,"papar dia. 
Ia menilai, tidak ada yang salah dengan rekomendasi yang diterbitkan oleh Bupati Lombok Timur kepada perusahaan tersebut. Lagipula penerbitan rekomendasi itu memang menjadi kewenangan Bupati.

Namun, Sayuti menambahkan, rekomendasi tersebut bukanlah keputusan yang bersifat final dalam bentuk perizinan. Rekomendasi Bupati adalah salah satu syarat untuk permohonan izin usaha operasional tambak udang, jadi rekomendasi itu bukan keputusan atau bukan merupakan Surat Izin Usaha Perikanan Operasional Produksi (SIUP-OP).

"Dalam konteks ini Rekomendasi yang diterbitkan Bupati Lombok Timur selain karena merupakan kewenangan sebagai Bupati, juga merupakan kebijakan atau political will dari Bupati yang ramah investasi atas permohonan perusahaan yang berencana melakukan investasi di wilayah Lombok Timur, sebagai pengetahuan dasar kita bersama, sekali lagi saya katakan bahwa rekomendasi itu bukan izin atau SIUP-OP Tambak Udang, untuk terbitnya SIUP operasional tambak udang harus mengantongi 21 jenis perizinan baik dari pusat maupun daerah, yang sekarang oleh menteri KKP akan dirampingkan menjadi 6 jenis perizinan, jadi kesimpulannya surat rekomendasi Bupati Lotim itu jangan dimaknai Keputusan atau izin supaya kita tidak gagal paham dalam memberikan kritik atau masukan," katanya. 

Sayuti meminta semua pihak berpolemik bisa menelaah subtansi surat Bupati Lombok Timur No.503/100/pm/2020 Perihal Rekomendasi Pembangunan Tambak Udang tertanggal 29 Maret 2020. Dalam surat tersebut menyatakan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tidak keberatan dan “akan” memberikan rekomendasi kepada perusahaan untuk melakukan pembangunan tambak udang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Menurut dia, surat Bupati Lombok Timur ini tidak mengandung keputusan/izin apapun dan tidak akan menimbulkan hak baru kepada perusahaan (PT.Sumber Lautan Emas Abadi), pada pokoknya surat rekomendasi No. 503/2020 ini jika dilihat secara subtansi mengandung makna: bahwa Bupati Lombok Timur  ingin menunjukkan komitmen Pemda Lotim yang ramah dan membuka diri untuk investasi dan “AKAN” memberikan rekomendasi “JIKA” sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kalimat “akan” memberikan rekomendasi harus dimaknai tidak berdiri sendiri akan tetapi harus memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan regulasi.

"Jadi yang dimaksud dengan sesuai regulasi adalah apabila PT Sumber Lautan Emas Abadi harus memenuhi persyaratan - persyaratan untuk terbitnya SIUP operasional tambak udang sesuai amanat regulasi, dan juga telah sesuai dengan RTRW Kabupaten Lombok Timur apakah lokasi tersebut telah sesuai atau tidak dengan Tata Ruang Kabupaten Lombok Timur dan apabila kedepan RTRW tersebut dirubah menjadi ruang budidaya tambak udang maka tidak ada alasan untuk tidak memberikan izin kepada orang atau perusahaan yang akan melakukan kegiatan budidaya tambak udang," tukas Sayuti.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • HIPMI Nilai Tak Perlu Revisi Perda RTRW untuk Pemanfaatan Suryawangi sebagai Kawasan Budidaya Udang

Trending Now