![]() |
Tersangka sumur bor, Munadi alias Emon (dua dari kiri) saat dikawal ketat oleh APH dan TNI. (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) berhasil menangkap Munadi alias Emon, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 30 Juni 2025, sekitar pukul 22.09 WITA, di rumah orang tua tersangka di Jl. TGKH Zainudin Abdul Madjid, Sandubaya, Selong.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ugik Ramantyo S.H dalam siaran persnya menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah tegas dalam upaya penegakan hukum.
"Tersangka Munadi alias Emon telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak 12 Juni 2025 melalui Surat Penetapan Para Tersangka Nomor: TAP-02/N.2.12/Fd.2/06/2025. Penangkapan ini kami lakukan karena tersangka telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah," ujarnya, Selasa (1/7).
Pembangunan sumur bor yang menjadi objek kasus ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) DIPA Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2017.
"Kami menduga tersangka bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.051.471.400,00," jelasnya, mengutip Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan Khusus Nomor: 700/246-V/LHA.Itp.Sus-INSP/2025 tanggal 14 Mei 2025 oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Tersangka Munadi alias Emon diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.
"Sementara itu, dakwaan subsidernya adalah Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," terang Ugik.
Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tersangka Munadi alias Emon kini telah ditahan di Rutan Selong selama 20 hari ke depan.
"Penahanan ini kami lakukan karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," pungkas Ugik.
Kejaksaan Negeri Lombok Timur berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.