LENSA Nilai Bupati Lombok Timur Tak Salah Terbitkan Rekomendasi Tambak Udang

MandalikaPost.com
Jumat, Oktober 02, 2020 | 00.27 WIB
Direktur LENSA, H Hafsan Hirwan SH.

LOMBOK TIMUR - Rekomendasi rencana pembangunan tambak udang di Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji, terus menuai polemik dari berbagai pihak salah satunya adalah Aliansi Rakyat Merdeka (ARM).  Bahkan oknum LSM tersebut melaporkan Bupati Lombok Timur, Sekda dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ke aparat penegak hukumke (APH) karena lokasi rencana pembangan tambak udang di Suryawangi tersebut dinilai melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Direktur Lembaga Transparansi Rakyat (Lensa), H Hafsan Hirwan, SH, M. Kn menegaskan, ketidaksesuaian rencana pembangunan tambak udang yang sebelumnya sebagai ruang wisata dapat dirubah sesuai kondisi peruntukkannya.

"Mengacu pada pasal 114 A PP No.13/2017 tentang RTRW dengan alasan pembangunan tambak udang tersebut merupakan bagian dari proyek prioritas strategis Nasional. Jadi tidak ada masalah, sah-sah saja pemerintah daerah merubah perda RTRW sesuai kebutuhan apalagi ini untuk kesejahteraan rakyat," tegas Hafasan kepada wartawan, Kamis, 01 Oktober 2020 di Selong.

Menurut H Hafsan, Perda RTRW dapat dirubah sesuai kondisinya. Sepanjang dapat dirasakan manfaatnya untuk kepentingan rakyat. Dan surat rekomendasi yang telah dikeluarkan Pemkab Lombok Timur tidak memiliki dampak hukum. Sebab, masih sebatas rekomendasi bukan izin.

"Pemberian izin atau rekomendasi Suryawangi sebagai kawasan wisata memang salah. Tapi jika ada yang mau berinvestasi, Perda RTRW bisa dirubah," ujar Hafsan

Hafsan menejelaskan, Suryawangi sebagai kawasan wisata tidak mutlak pemanfaatannya harus jadi kawasan wisata jika ada alasan major project. Sebagaimana Surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.523/4534/SJ tanggal 10 Agustus 2020 tentang Program Strategis Proyek Besar Nasional Budidaya Tambak Udang.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan keleluasaan dalam perencanaan tata ruang. Bahkan dimungkinkan terjadi perubahan pemanfaatan tata ruang tanpa melakukan revisi Perda RTRW. Tetapi cukup berpedoman pada PP 13/2017, khusunya pasal 114 A yang mengacu pada pasal 114 dan pasal 85 ayat (2) hurup (b) tentang arahan perizinan.

Sedangkan untuk memperoleh izin, jelas Hafasan, pengusaha harus memiliki 21 jenis perizinan yang dilengkapi untuk mendapatkan izin operasioanal. Tidak hanya sebatas rekomendasi bupati.

"Rekomendasi bupati, salah satu syarat untuk menerbitkan perizinan tambak udang. Ingat yang namanya rekomendasi itu bukan izin. Jangan disalahartikan," tegas Hafsan.

Ditambahkan, rekomendasi dan izin itu berbeda. Untuk memperoleh izin, kata dia. ada beberapa tahapan yang harus dilewati, salah satunya rekomendasi. Jika dalam rekomendasi kawasan itu tidak sesuai peruntukkannya, bisa dicabut kembali, namun jika peruntukan jelas untuk kepentingan masyarakat banyak apalagi membuka lapanagan kerja dan mendambah PAD tidak ada salahnya.

"Rekomendasi yang diterbitkan oleh Bupati Lombok Timur kepada PT Sumber Lautan Emas Abadi tersebut sama sekali tidak ada yang salah, dan penerbitan rekomendasi itu memang menjadi kewenangan bupati selaku kepala daerah," ujarnya.

Hafsan pun mempertanyakan laporan sejumlah oknum LSM ke institusi kejaksaan dengan memperkarakan Bupati Lombok Timur menyalahgunakan kewenangan dalam menerbitkan surat rekomendasi tambak udang di Suryawangi.

"Salah alamat oknum LSM harus melaporkan ke kejaksaan. Jika surat rekomendasi itu dapat dibuktikan adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang bersifat koruptif, silakan dibuktikan.
Jika tidak, bupati selaku pimpinan daerah yang dizalimi bisa melakukan tuntutan balik atas pencemaran nama baik," ujarnya.

Setiap daerah pasti akan menyambut baik semua pelaku usaha yang akan menanamkan investasi di daerahnya. Terlebih pada situasi pandemi seperti ini.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LENSA Nilai Bupati Lombok Timur Tak Salah Terbitkan Rekomendasi Tambak Udang

Trending Now