DPMPTSP NTB Raih Penghargaan Badan Publik Informatif

MandalikaPost.com
Senin, Desember 07, 2020 | 17.18 WIB
Wakil Gubernur NTB Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah menyerahkan penghargaan KI NTB untuk kategori Badan Publik Informatif (BPI) kepada Kepala DPMPTSP NTB, H Moh Rum. (Istimewa)

MATARAM - Setelah berhasil meraih penghargaan dari Bank Indonesia beberapa hari lalu, kini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nusa Tenggara Barat kembali meraih penghargaan dari Komisi Informasi (KI) NTB dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2020. 


Bersama sejumlah perangkat daerah lingkup provinsi NTB lainnya, khusus DPMPTSP berhasil meraih predikat Badan Publik Informatif (BPI) dengan nilai 92,09. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Wakil Gubernur NTB Dr Hj Sitti Rohmi Djalillah dan diterima Kepala Dinas PMPTSP NTB, H Mohammad Rum, Senin (7/12) di Gedung Graha Bhakti Praja. 


Terkait hal itu, Kepala Dinas PMPTSP NTB yang dikonfirmasi media ini membenarkan adanya peraihan predikat tersebut. "Iya benar, (meraih predikat BPI) dengan beberapa OPD lainnya," ungkap H Mohammad Rum kepada media ini, Senin malam (7/12) di Mataram. 


Menurutnya, dengan berbagai penghargaan yang diraih oleh pihaknya, akan dijadikan suntikan motivasi. Terutama, kata mantan Kepala Pelaksana BPBD NTB itu, adalah terkait dengan keterbukaan/penyajian informasi kepada masyarakat. "Alhamdulillah, dengan penghargaan ini kami akan lebih semangat lagi dalam upaya menyajikan informasi yang berkualitas," ucap pria yang akrab disapa Haji Rum ini. 


Dikatakan pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Bakesbangpoldagri ini, penyajian informasi yang berkualitas dinilainya sangat penting dan tentu akan memberikan dampak baik bagi masyarakat. Terlebih, kata Haji Rum, kepada para calon investor yang berminat berinvestasi di NTB. 


"Dan tentu menurut saya penyajian informasi yang berkualitas itu sangatlah penting, sehingga masyarakat umum khususnya para calon investor memiliki minat yang tinggi untuk mau berinvestasi di daerah kita. Yang pasti, semua oenghargaan yang kami raih ini akan jadi motivasi agar kami mampu lebih baik lagi kedepannya," demikian H Mohammad Rum. 


Untuk diketahui, bahwa ada 15 perangkat daerah pada lingkup provinsi yang menadapatkan BPI dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2020. 


Antara lainnya, yakni Biro Humas dan Protokol Setda NTB, Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), RSJ Mutiara Sukma, Bappeda. 


Kemudian Dinas Sosial NTB, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB, Dinas Perdagangan NTB, Dinas Perindustrian NTB, Dinas Ketahanan Pangan NTB, dan Rumah Sakit HL Manambai Abdulkadir. 


Selain OPD dan Kabupaten/Kota, terdapat kategori Badan Publik Sekolah yang memperoleh kategori informatif, yaitu SMAN 5 Mataram, SMKN 1 Lembar, SMAN 1 Sumbawa Besar, dan SMKN 1 Taliwang. 


Adapun Kategori Puskesmas diraih oleh Puskesmas Cakranegara dengan  kualifikasi menuju Informatif.  Sedangkan kategori Badan Publik Desa berhasil diraih Desa Barabali dengan kategori menuju infomatif. 


Sebelum diberikan Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Provinsi NTB melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi sejak bulan September sampai dengan November 2020. 


Badan Publik yang di Monev tahun ini berjumlah 104 badan publik, terdiri dari 44 badan publik OPD Provinsi NTB, 10 badan publik kabupaten/kota, 20 badan publik SMA/SMK Negeri, 16 badan Publik Desa, 10 badan publik puskesmas dan 4 badan publik BUMD. 


Monev KIP NTB Tahun 2020 dilakukan melalui tahapan pengisian kuisoner, pengembalian kuisoner, verifikasi kuisoner (melalui data pendukung dan website masing-masing badan publik), presentasi badan publik dan rekapitulasi hasil evaluasi (untuk menentukan kualifikasi setiap badan publik berdasarkan nilai yang diperoleh).  


Kemudian pada Monev KIP NTB 2020 ditekankan pada 4 indikator penilaian yakni (1) pengembangan website/media online, (2) pengumuman informasi publik, (3) pelayanan informasi publik, dan (4) penyediaan informasi publik.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPMPTSP NTB Raih Penghargaan Badan Publik Informatif

Trending Now