Percepat Lahan Sirkuit Mandalika, PN Praya Gencarkan Sosialisasi

MandalikaPost.com
Sabtu, Desember 12, 2020 | 14.12 WIB


PEMASANGAN DRAINASE. Pembangunan JKK Mandalika International Sircuit masih sesuai target dan terus digenjot jelang pemeriksaan tahap I Dorna. Sebelum diaspal, sirkuit dilengkapi drainase khusus yang direkomendasikan untuk sirkuit. Nampak proses pemasangan drainase di area STA 0.0. (Foto: Ist)


LOMBOK TENGAH - Proses pembayaran pembebasan lahan di sirkuit Mandalika, khususnya di Penetapan Lokasi (Penlok) I terus berlangsung. Berbagai upaya dilakukan agar proses pembebasan lahan berjalan lancar.


Setelah dilakukan penetapan konsinyasi, PN Praya melakukan langkah-langkah persuasif terhadap warga pemilik lahan. Termasuk melakukan pemberitahuan kepada seluruh warga yang belum mengambil uang ganti rugi atas tanah yang telah melalui proses penetapan konsinyasi.


“Kami sangat apresiasi atas langkah-langkah yang sudah dilakukan pengadilan. Ini upaya bersama mengedepankan langkah-langkah persuasif,” ungkap Kepala Divisi Construction Enhacement Aris Joko Santoso, Sabtu (12/12).


Langkah PN Praya bersama ITDC ini membuahkan hasil, pekan kedua Desember ini, salah seorang warga pemilik lahan melakukan proses penerimaan pembayaran. Yakni Amaq Maye alias Rase, warga Dusun Petiwung Desa Kuta, Lombok Tengah. Luas lahan yang dimiliki Amaq Maye alias Rase sekitar 52,43 Are dari hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Joko berharap agar semua warga pemilik lahan enclave yang lahannya sudah ditetapkan pembayaran melalui konsinyasi, untuk segera mengambil pembayaran lahannya. Proses yang dibutuhkan tidak ribet. Warga cukup datang ke kantor ITDC untuk diberikan surat pengantar ke Pengadilan untuk selanjutnya dihubungkan dengan pihak Bank untuk dilakukan transfer pembayaran ke rekening pemilik lahan.


Pihak ITDC juga akan membantu seluruh proses pembayaran hingga dana tersebut diterima di rekening pemilik lahan. Hal ini dimaksudkan agar warga lebih nyaman dalam melakukan proses transaksi pembayaran.


“Kami pastikan tidak ada pemotongan biaya apapun. Karena prosesnya transfer antar rekening,” beber Joko.


Total lahan yang termasuk dalam Penlok I, kurang lebih seluas 4,8 Hektare atau 21 bidang lahan. Setelah melalui proses apraisal, dan dilakukan musyawarah dengan para pemilik lahan tidak berjalan mulus. PN Praya kemudian melakukan penetapan konsinyasi atas lahan tersebut.


Saat ini proses pembangunan Jalan Kawasan Khusus (JKK) Mandalika International Sircuit terus digenjot, bahkan proses pengasaplan untuk service road sirkuit sudah mulai dilakukan. 


Proyek ini ditargetkan akan tuntas sebelum jadwal proses homologasi yang akan dilakukan Fédération Internationale de Motocyclisme (FIM) bersama Dorna. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Percepat Lahan Sirkuit Mandalika, PN Praya Gencarkan Sosialisasi

Trending Now