MATARAM - Salah satu komitmen Pemerintah Provinsi NTB adalah meningkatkan perlindungan secara masif kepada seluruh tenaga kerja, baik tenaga kerja dalam daerah maupun tenaga kerja migran.
Perlindungan itu akan diperkuat kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai lembaga yang memberikan jaminan kecelakaan dan jaminan kematian bagi tenaga kerja yang sudah terdaftar sebagai anggota.
"Karena itu, saya minta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan sosialisasi masif kepada seluruh masyarakat agar mereka memahami bahwa pentingnya pekerja mendapatkan jaminan kecelakaan maupun kematian setelah terdaftar sebagai anggota," tegas Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd., pada acara penyerahan penghargaan pemenang PLKK award 2020, Pemeberian Santunan JKN Pekerja Imigran dan penandatanganan PKS Dinas Koperasi UKM di Aula Rinjani RSUP NTB, Selasa (12/01/20).
Untuk itu, Ummi Rohmi sapaan akrabnya menjelaskan, selain mendapatkan jaminan dan santunan, tenaga kerja juga akan terlindungi dari segala beban biaya perawatan. Sehingga beban keluarga sangat terbantu ketika terjadi hal-hal yang tak diinginkan yang dialami oleh para pekerja itu sendiri. Menurutnya, para pekerja dengan jenis pekerjaan yang berat tentu memiliki potensi kecelakaan bahkan kematian yang tinggi pula.
"Dengan potensi itu, maka para pekeja harus memiliki perlidungan yang lebih masif lagi. Salah satunya adalah mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Ketenagarkerjaan. Karena keselamatan seluruh tenaga kerja di NTB harus ditingkatkan perlindungannya," harap Ummi Rohmi.
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada para pekerja migran atau buruh migran untuk mengikuti prosedur yang ditentukan. Jangan sampai menjadi buruh migran yang ilegal yang akan menyulitkan pemerintah untuk mendeteksi keberadaan buruh migran jika terjadi segala macam petaka yang dialami oleh pekerja itu sendiri. Apalagi jika musibah yang dialami terjadi di negara orang, otomatis akan sulit dibantu oleh pemerintah maupun pihak terkait.
"Pekerja NTB yang keluar negeri harus yang legal. Ini yang menjadi ikhtiar kita bersama. Pemprov NTB juga sudah melakukan MoU dengan sepuluh kabupaten kota untuk membentengi pekerja migran yang ilegal," jelasnya.
Dijelaskan Ummi Rohmi, artinya pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk mencarih nafkah di luar negeri, tetapi mencari nafkahnya harus dengan cara yang baik yaitu dengan cara yang legal sesuai dengan prosedur yang ada. Pasalnya, dari 87 orang tenaga kerja migran yang mengalami kecelakaan, ternyata hanya 17 orang buruh migran yang legal dan mendapatkan bantuan serta santunan. Artinya, sisanya 70 orang adalah pekerja ilegal.
"Untuk kedepannya, kita harus mampu mencegah pekerja migran yang ilegal. Semua ini demi kebaikan dan keselamatan pekerja itu sendiri," tegasnya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB, Adventus Edison Souhuwat menjelaskan, jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB yang masih aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 11.900 anggota dari 18.000 anggota yang terdaftar. Penurunan jumlah anggota aktif dan tidak aktif disebabkan oleh moratorium atau penundaan keluar negeri dikarenakan pandemi Covid-19.
"Terutama lock down yang ditetapkan oleh Negara Malaysia, karena 90 persen PMI asal NTB bekerja di negeri jiran tersebut," katanya.
Dijelaskannya, BPJS Ketenagakerjaan akan terus meningkatkan jaminan kecelakaan dan kematian kepada pekerja dalam daerah maupu pekerja migran. Karena mengingat langkah ini sebagai upaya perlindungan kepada para pekerja baik kesehatan, keselamatan maupun kematian. Jaminan-jaminan itu tentu sangat membantu beban keluarga para pekerja.
Dalam acara tersebut, juga dirangkai dengan penyerahan penghargaan pemenang PLKK award 2020 kepada RSUP NTB dengan tingkat keamanan kecelakaan terhadap pekerja. Juga pemberian santunan kepada ahli waris keluarga yang meninggal sebagai pekerja migran serta penandatangan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Koperasi UKM untuk meingkatkan perlindungan terhadap para pelaku UKM/IKM di seluruh NTB.