Gegara Postingan Facebook, Penadah Motor Bodong Ini Dibekuk Polisi

MandalikaPost.com
Senin, Februari 08, 2021 | 23.17 WIB

Tim Puma Polda NTB meringkus penadah sepeda motor curian di Lombok Tengah, NTB.

MATARAM - Tim Puma Polda NTB berhasil meringkus seorang penadah sepeda motor curian di Lombok Tengah.


Pria berinisial TR, warga Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, ditangkap polisi berkat postingan facebook yang menawarkan menjual sepeda motor jenis Yamaha (148) 83 M/T warna hitam biru dengan harga murah.


Direktur Reskrim Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata menjelaskan, sepeda motor jenis Yamaha (148) 83 M/T warna hitam biru yang ditawarkan TR melalui laman medsosnya merupakan sepeda motor yang dilaporkan hilang pada Agustus 2020 lalu.


Sepeda motor milik Mansur, warga Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur itu dilaporkan hilang pada 5 Agustus 2020 sesuai laporan yang diterima Polsek Jerowaru, Lombok Timur.


"Pada bulan Agustus 2020 kami menerima laporan bahwa ada motor yang hilang, dan kami lakukan penyelidikan sejak laporan tersebut disampaikan korban," kata Kombes Pol Hari Brata didampingi Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB Kompol Yasmara Harahap, Senin (8/2) di Mataram.


Penyelidikan polisi akhirnya menemukan titik terang di awal Februari 2021, setelah TR memposting sepeda motor yang sama, yang akan dijual seharga Rp6 juta melalui akun medsosnya.


"Curiga dengan motor yang ditawarkan itu, anggota kemudian kami minta merespon dan berpura-pura berminat membeli," ujar Hari Brata.


TR akhirnya berhasil dibekuk Kamis sore (4/2) di depan gerai Alfamart, Desa Rambitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah bersama barang bukti sepeda motor.


"Saat anggota yang menyamar menanyakan kelengkapan surat motor, yang bersangkutan tidak bisa menunjukan. Tersangka saat itu juga kami amankan bersama barang buktinya," jelasnya.


Tersangka TR dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian. Ia juga ditahan di Mapolda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Dari hasil pemeriksaan sementara, TR mengaku sudah beberapa kali membeli dan menjual kembali kendaraan curian alias bodong. TR mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari temannya berinisial T yang juga warga Lombok Tengah.


Kini polisi masih memburu T untuk pengembangan kasus ini.


"T ini sedang diburu oleh tim Puma Polda NTB," katanya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gegara Postingan Facebook, Penadah Motor Bodong Ini Dibekuk Polisi

Trending Now