Disetujui Ahli Waris, ITDC Relokasi Pemakaman Umum Emontong

MandalikaPost.com
Senin, Maret 29, 2021 | 13.05 WIB
Prosesi pemindahan makam umum Emontong yang dilakukan ITDC berdasarkan persetujuan masyarakat dan para ahli waris. (Foto : Humas ITDC)

THE MANDALIKA - ITDC selaku BUMN pengembang dan pengelola kawasan pariwisata The Nusa Dua, Bali dan The Mandalika, Lombok, NTB, melakukan relokasi area kuburan atau makam umum “Emontong” seluas kurang lebih 20 are yang terletak di Dusun Ujung, ke lahan makam baru seluas 50 are di Dusun Ujung Daye. Jumlah makam yang direlokasi kurang lebih sebanyak 191 makam. 


Kegiatan relokasi ini merupakan bagian dari program pembebasan lahan enclave di The Mandalika guna memperlancar pembangunan infrastruktur kawasan, khususnya area fasilitas pendukung Jalan Kawasan Khusus (JKK). 


Pemakaman umum yang sebelumnya seluas 20 are direlokasi ke pemakaman baru dengan luas 50 are di wilayah HPL 95, Dusun Ujung Daye. Proses relokasi makam mulai dilakukan secara bersama oleh ITDC dan warga pada hari Jumat (26/03/2020) lalu. 


Prosesi relokasi pada Jumat lalu dihadiri oleh Camat Pujut Lalu Sungkul, Ketua MUI Lombok Tengah Drs. H. L. Mingre Hamy, serta disaksikan oleh ahli waris pemilik makam, Kepala Dusun Ujung Daye, Kepala Dusun Ujung Lauk, Kepala Dusun Ebunut, Kepala Dusun Rangkep II, beserta Tokoh Agama dan Tokoh Adat lainnya.  


Managing Director The Mandalika Bram Subiandoro mengatakan, dalam proses pembebasan lahan makam ini, ITDC mengedepankan pendekatan humanis sehingga masyarakat dengan sadar bersedia menerima tawaran relokasi makam tersebut. 


"Dukungan warga ini sangat besar artinya dalam mendukung percepatan pembangunan kawasan The Mandalika khususnya area JKK. Kami sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas kesediaan dan kerelaan warga dusun yang anggota keluarganya dimakamkan pada Makam Emontong, yang telah berbesar hati menerima proses relokasi ini," katanya.


Sebelum relokasi ini dilakukan, ITDC telah melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada ahli waris makam sejak bulan Januari lalu. 


Melalui kegiatan sosialisasi yang melibatkan Kepala Desa terkait, Tokoh Agama, Camat Pujut dan Ketua MUI Lombok Tengah ini telah dilakukan pengambilan keputusan atas relokasi makam tersebut dimana disepakati makam akan direlokasi ke lokasi pemakaman yang baru yaitu di  HPL 95, Dusun Ujung Daye. 


Seluruh proses pemindahan makam juga dilakukan dengan mengikuti tata cara yang telah disepakati oleh ahli waris. Kegiatan relokasi ini sendiri akan berlangsung hingga batas waktu yang menjadi target pemindahan lahan yaitu tanggal 10 April 2021. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Disetujui Ahli Waris, ITDC Relokasi Pemakaman Umum Emontong

Trending Now