Sengkarut Ganti Rugi Kecelakaan Lion Air Berujung Praperadilan di Sumbawa

MandalikaPost.com
Selasa, April 06, 2021 | 17.54 WIB
Ilustrasi Praperadilan.

MATARAM - Polres Sumbawa menahan Topan Yanuar Syah, seorang investor Forex di Sumbawa atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Merasa keberatan dengan proses penahanan, Topan pun mengajukan gugatan praperadilan.


"Gugatan praperadilan sudah kami ajukan ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Senin kemarin (5/4). Jadwal sidangnya 16 April mendatang," kata Kuasa Hukum Topan, Suhardi SH, Selasa (6/4) di Mataram.


Suhardi menjelaskan, alasan praperadilan diajukan antara lain proses penetapan dan penahanan terhadap kliennya tidak beralasan cukup. Apalagi kasus yang menimpa kliennya itu berkaitan erat dengan masalah keperdataan, bukan pidana.


"Proses penggeledahan rumah klien kami dan penyitaan sejumlah barang bukti pun tidak disertai surat perintah pengadilan," kata Suhardi.


Bermula dari Kecelakaan Pesawat Lion Air


Topan Yanuar Syah diamankan Polres Sumbawa setelah dilaporkan oleh pengacara kondang Siti Mylanie Lubis atas tuduhan penipuan dan penggelapan, awal Januari 2021. Polisi kemudian mengamankan Topan, menetapkannya menjadi tersangka dan melakukan penahanan.   


Suhardi mengungkapkan, kasus ini bermula dari insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT610 rute Jakarta-Pangkal Pinang pada 29 Oktober 2018 silam.


Dalam musibah itu, setidaknya 129 orang penumpang meninggal dunia. Tiga diantaranya adalah rekan bisnis Topan, yakni Cici Ariska, Chandra Kirana dan Asep Sarifudin.


Ketiganya adalah rekan Topan dalam investasi forex dengan nilai miliaran rupiah. Akibat meninggalnya tiga rekannya, dana dalam akun forex yang ada pada ketiga korban hilang tenggelam bersama JT610.


Sementara sebanyak 43 member yang menginvestasikan dana untuk bisnis forex ke bisnis milik Cici, terus menuntut dana mereka. Mereka tidak ingin dana investasi mereka ikut hilang dengan jumlah yang besar dan bervariasi.


Suhardi menjelaskan, saat itu Topan mencari solusi untuk mengganti uang member. Apalagi, ganti kerugian oleh Lion Air hanya ke ahli waris dengan jumlah Rp1,250 miliar.


"Sedangkan Topan bukan ahli waris, dan nilai ganti rugi pihak Lion Air tidak sebanding dengan nilai investasi forex," kata Suhardi.


Kemudian saat pertemuan pihak Lion Air dengan ahli waris para penumpang, Topan bertemu dengan ahli waris dari tiga rekan bisnisnya. Mereka kemudian mencari solusi untuk menyelesaikan ganti rugi member bisnis forex tersebut.


"Mereka sepakat untuk menggugat pihak boeing The Boeing Company yang bermarkas di Chicago. Mereka menggugat di pengadilan distrik Amerika," ujarnya.


Ahli waris tiga rekan Topan menggugat Boing dengan jumlah US$800.000 per orang. Sementara Topan memiliki kesepakatan jika gugatan berhasil, maka tiga ahli waris akan mengganti dana member yang berinvestasi pada Pinky Trading Plan (PTP) milik Cici, salah satu dari tiga rekannya yang meninggal dalam kecelakaan pesawat.


"Gugatan itu menggunakan pengacara bernama Siti Mylanie Lubis. Dia (Mylanie) menawarkan bahwa rekan pengacaranya di Amerika bisa membantu gugatan," katanya.


Setelah gugatan berhasil, pengadilan di Amerika memerintahkan pihak Boeing untuk membayar ganti rugi ke ahli waris.


Namun Siti Mylanie Lubis membuat standing instruction, karena ada kekhawatiran jika dana masuk ke ahli waris, maka tidak dapat dibagikan ke Topan. Akhirnya, dana tersebut diberikan ke Siti Mylanie Lubis untuk dibagikan secara adil.


"Setelah itu pihak Siti Mylanie Lubis akhirnya membagikan ke tiga ahli waris dan juga Topan," katanya.


Topan mendapatkan uang kas dalam bentuk dolar dengan total mencapai Rp15 miliar. Namun, Topan tidak berani membawa uang ke Sumbawa sebanyak itu. Dia akhirnya menitipkan ke Siti Mylanie Lubis untuk nantinya ditranfer ke rekening milik Topan.


"Siti Mylanie Lubis mentransfer uang tersebut secara berkala. Mulai dari Rp3,6 miliar pada Desember 2019 hingga total mencapai sekitar Rp15 miliar," jelasnya.


Namun pada Januari 2021, Siti Mylanie Lubis datang ke Sumbawa menagih uang tersebut ke Topan. Mylanie mengatakan sebagian besar uang adalah miliknya untuk bisnis bersama Topan.


"Mylanie menagih uang ke klien kami bahwa dia mengaku uang itu bukan uang dari proses ganti rugi boing, tapi mengaku uang pribadi Mylanie," ujarnya.


Pengacara Mylanie Lubis juga melaporkan Topan ke Polres Sumbawa atas dugaan penipuan atau penggelapan dan pencucian uang. Atas laporan tersebut, Topan sudah dua bulan mendekam di tahanan.


"Klien kami hampir dua bulan berada di tahanan Polres Sumbawa," kata Suhardi.


Belakangan diketahui, bahwa standing instruction yang dibuat Mylanie Lubis ternyata tidak mencantumkan nama Topan. Hanya nama ahli waris tiga korban jatuhnya Lion Air.


"Klien kami baru menyadari dalam standing instruction yang dibuat tanpa ada nama klien kami dan justru hak yang diterima Mylanie dalam standing instruction sebesar 80 persen dari ganti rugi boing," ungkapnya.


Suhardi mengatakan saat itu Topan tidak memeriksa isi standing instruction karena sangat percaya pada Mylanie Lubis.


Dari sejumlah fakta yang ditemukan, Suhardi memaparkan, kasus ini sebenarnya lebih ke ranah perdata dan bukan pidana. Apalagi kliennya dituduh melakukan penipuan dan penggelapan.


"Dari alat bukti berupa standing instruction saja sudah bisa diketahui bahwa masalah ini adalah masalah perdata, bukan pidana," katanya. 


Kasatreskrim Polres Sumbawa, Iptu Akmal yang dihubungi tidak berkenan menjawab. Melalui pesan instan, dia meminta media ini mendatangi kantornya di Polres Sumbawa.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sengkarut Ganti Rugi Kecelakaan Lion Air Berujung Praperadilan di Sumbawa

Trending Now