Soal PL Jasa Pengamanan, Ini Klarifikasi UIN Mataram

MandalikaPost.com
Minggu, April 25, 2021 | 14.38 WIB
Pejabat Pembuat Komitmen UIN Mataram, Serife Nurlaeli.


MATARAM 
- Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Serife Nurlaeli SE, MM, membantah pernyataan Institut Transparansi Kebijakan NTB terkait bagaimana penunjukan langsung (PL) semestinya dilakukan.


BACA JUGA : UIN Mataram akan Dilaporkan, Terkait PL Jasa Pengamanan


Serife Nurlaeli mengatakan, pihaknya telah bekerja sesuai prosedur. Terkait proses tender yang gagal, ia menjelaskan, hal tersebut disebabkan adanya syarat-syarat yang tidak dipenuhi oleh perusahaan peserta tender.


"Mengenai penunjukan langsung, kami pihak UIN Mataram telah mendapatkan rekomendasi dari pihak yang memang berwenang untuk itu, untuk memilih perusahaan penyedia jasa keamanan," ujarnya.


Serife Nurlaeli meluruskan mengapa akhirnya pihak UIN Mataram melakukan PL dalam permasalahan tersebut. 


Dia menjelaskan bahwa sebelumnya mereka sudah menjalin kontrak kerjasama dengan perusahaan penyedia jasa keamanan dan pada Desember 2020 lalu, kontrak tersebut berakhir.


Untuk diketahui, papar dia, keamanan kampus UIN Mataram di Jempong sangat rawan. Setiap hari selalu ada kehilangan. Untuk menjaga hal tersebut, UIN Mataram membutuhkan jasa keamanan dari pihak ketiga. Tetapi itu pun masih saja terjadi kehilangan di dalam kampus.


"Begitu selesai kontrak pada Desember 2020, bulan Januari 2021, UIN Mataram mulai melakukan tender jasa keamanan. Namun pada tender tersebut, tidak ada rekanan atau perusahaan yang memenuhi syarat, sehingga tender gagal dilaksanakan," jelas Serife Nurlaeli.


Dijelaskan, tender tersebut gagal dikarenakan perusahaan yang mengikuti tender tidak satu pun yang izinnya masih hidup.


"Pada tender kedua, kondisinya sama.Perusahaan yang mendaftar itu-itu saja. Memang ada perusahaan lain yang ikut mendaftar dan izin operasionalnya masih hidup, tapi itu non kecil dan tidak sesuai dengan persyaratan tender," ungkapnya.


Karena kebutuhan sangat mendesak akan jasa pengamanan, maka pada Januari 2021 UIN Mataram pun melakukan penunjukan langsung untuk pekerjaan satu bulan. PL tersebut diberikan kepada perusahaan penyedia jasa keamanan sebelumnya yang habis kontrak.


"Istilahnya, UIN melanjutkan kembali kerjasama keamanan  untuk satu bulan dengan perusahaan sebelumnya," jelas Serife Nurlaeli.


Namun, sambung Nurlaeli, UIN Mataram masih belum puas dengan PL tersebut. Karena, entah disebabkan kerjasama keamanan itu tidak definitif dan kontraknya tidak dalam jangka panjang, kerja keamanan tidak maksimal. Itu dibuktikan dengan masih terjadinya kehilangan di kampus UIN Mataram.


"Atas dasar tersebut, karena kebutuhan akan keamanan sangat mendesak, akhirnya UIN Mataram, berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, tentang pengadaan barang jasa, Pasal 51 poin 10 disebutkan, apabila sudah dua kali pelaksanaan tender, maka atas persetujuan pihak yang diberikan wewenang, UIN Mataram bisa melakukan penunjukan langsung," jelasnya.


Ia menambahkan pihaknya tetap meminta pihak kepolisian untuk membantu.


Serife menekankan, untuk melakukan PL itu tidak harus menunjuk peserta tender, sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Pasal 51 ayat 10. Lalu, berdasarkan masukan-masukan dan rekomendasi dari pihak-pihak yang berwenang.


"UIN Mataram pun melakukan penunjukan langsung dan telah menetapkan pilihannya," katanya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal PL Jasa Pengamanan, Ini Klarifikasi UIN Mataram

Trending Now