Tersangka Korupsi Jagung Terpapar Covid-19, Kejati NTB Agendakan Pemeriksaan Ulang. (Ilustrasi) |
MATARAM - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap empat tersangka kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017.
Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu mengatakan, alasan pemeriksaan ulang ke empat tersangka karena pekan lalu, dua diantaranya diketahui positif terpapar Covid-19.
"Jadi yang hadir pas pemeriksaan tersangka itu, ada yang positif Covid-19, makanya kita agendakan ulang untuk pemeriksaan," kata Kajati Tomo, Jumat (9/4) di Mataram, seperti dilansir Antara.
Tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Husnul Fauzi, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jagung di tahun 2017, berinisial IWW, serta dua direktur pelaksana proyek, berinisial LIH dan AP.
Ketika agenda pemeriksaan perdananya digelar pada Kamis (1/4) lalu, hanya ada dua dari empat tersangka yang hadir ke hadapan penyidik. Mereka adalah Husnul Fauzi bersama IWW.
BACA JUGA : Tersangka Korupsi Jagung Belum Ditahan
Sebelum pemeriksaannya masuk ke materi penyidikan, pihak kejaksaan membawa Husnul Fauzi dan IWW untuk menjalani tes cepat antigen di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram. Hasilnya menyatakan Husnul Fauzi positif terpapar Covid-19, sedangkan IWW negatif.
Sedangkan LIH direktur PT. WBS dinyatakan pihak kejaksaan mangkir dalam pemeriksaan perdananya. Dia tidak hadir tanpa alasan.
Begitu juga dengan direktur PT. SAM yang berinisial AP. Namun ketidakhadirannya digantikan dengan surat keterangan medis dari pihak Rumah Sakit Harapan Keluarga (RSHK) yang menyatakannya positif terpapar COVID-19.
Dengan kondisi yang demikian, Tomo menegaskan bahwa pihaknya memutuskan untuk kembali mengagendakan pemeriksaan para tersangka.
Tentunya, kata dia, pemeriksaannya menunggu masa isolasi mandiri dua tersangka yang positif terpapar COVID-19 selesai.
"Makanya diagendakan pekan depan, kan 10 hari setelah isolasi baru bisa (pemeriksaan ulang). Nanti pas mereka hadir ke sini, kita akan ajukan lagi (tes cepat antigen)," ujarnya.
Empat tersangka dalam kasus ini disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dalam proses penyidikannya, telah muncul kerugian negara hasil perhitungan mandiri penyidik. Nilainya mencapai Rp15,45 miliar.
Angka Rp15,45 miliar itu muncul dari jumlah benih tidak bersertifikat dan gagal tanam. Munculnya angka tersebut dari pengadaan yang dilaksanakan oleh dua perusahaan swasta yang berperan sebagai pelaksana proyek atau penyedia benih.
Dalam rinciannya, kerugian negara dari PT. WBS muncul angka Rp7 miliar. Kemudian dari PT. SAM Rp8,45 miliar.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan sejak Oktober 2020 lalu, penyidik kemudian memastikan bahwa munculnya kerugian negara yang cukup besar itu diduga akibat ulah para tersangka.