Polda NTB Gelar Rekonstruksi Kematian Brigadir Muhammad Nurhadi

MandalikaPost.com
Selasa, Agustus 12, 2025 | 14.16 WIB Last Updated 2025-08-12T06:16:32Z

Polda NTB Gelar Rekonstruksi Kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.



MANDALIKAPOST.com  - Lebih dari seratus hari setelah kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) akhirnya menggelar rekonstruksi kasus yang menyedot perhatian publik. Tiga tersangka, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan seorang perempuan bernama Misri, dihadirkan untuk memperagakan kembali peristiwa yang terjadi pada 16 April 2025 lalu.


Latar Belakang Kasus


Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan meninggal dunia pada pertengahan April 2025 dalam kondisi yang memunculkan banyak pertanyaan. Dugaan awal menyebut kematian ini berkaitan dengan tindakan kekerasan dan pelanggaran prosedur oleh oknum anggota kepolisian. Perkara ini memicu perhatian publik karena melibatkan perwira polisi aktif di Polda NTB.


Proses penyidikan memakan waktu berbulan-bulan, diwarnai pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, termasuk anggota kepolisian, pihak sipil, dan ahli forensik. Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.


Rangkaian Rekonstruksi


Rekonstruksi dilakukan di lima titik yang merepresentasikan alur peristiwa dari awal hingga akhir:


1. Bidang Propam Polda NTB – 6 adegan awal.



2. Kediaman Kompol I Made Yogi (Jempong, Kota Mataram) – 3 adegan.



3. Dermaga Senggigi, Lombok Barat – 21 adegan yang memperlihatkan aktivitas perpindahan dan interaksi penting.


4. Fresh Mart – 16 adegan, termasuk momen saat saksi MP dijemput.


5. Villa Tekek The Beach House, Gili Trawangan – 42 adegan yang dianggap krusial dalam mengungkap detik-detik akhir peristiwa.



Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai memantau jalannya rekonstruksi di TKP keempat. “Tim LPSK mulai gabung pantau di TKP ke-4 saat saksi MP dijemput di Fresh Mart,” kata kuasa hukum Misri, Yan Mangandar.


Perbedaan Pengakuan Tersangka


Menurut Yan Mangandar, ada perbedaan signifikan antara pengakuan Kompol I Made Yogi dan kliennya Misri. Namun, Yan tidak merinci perbedaan itu kepada awak media, dengan alasan menjaga strategi pembelaan di pengadilan.


Perbedaan pengakuan ini berpotensi menjadi faktor kunci dalam mengungkap siapa yang paling bertanggung jawab atas kematian Nurhadi. Penyidik Dit Reskrimum Polda NTB menyatakan seluruh adegan akan dicocokkan dengan bukti forensik, keterangan saksi, serta hasil olah TKP.


Keluarga Korban Kecewa


Keluarga Brigadir Nurhadi mengaku kecewa karena tidak diundang dalam rekonstruksi. “Kami tidak diundang, padahal kami ingin melihat langsung jalannya proses untuk memastikan semua fakta terungkap,” ujar Hambali, perwakilan keluarga korban.


Kekecewaan ini memicu pertanyaan publik mengenai transparansi proses hukum, mengingat kasus ini melibatkan aparat kepolisian sendiri.


Pengawalan Ketat


Rekonstruksi dihadiri tim penyidik Dit Reskrimum Polda NTB, tim inavis, perwakilan kejaksaan, serta kuasa hukum tersangka. Ketiga tersangka tampak mengenakan pakaian tahanan merah dan dikawal ketat. Hingga berita ini diturunkan, proses rekonstruksi masih berlangsung.


Menunggu Babak Lanjutan


Publik kini menanti hasil resmi rekonstruksi dan analisis penyidik, yang akan menjadi bahan penting dalam proses persidangan. Dengan adanya perbedaan pengakuan di antara tersangka, sidang nantinya diprediksi berlangsung alot dan penuh dinamika.



REPORTER : ABDUL RAHIM / Mataram

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polda NTB Gelar Rekonstruksi Kematian Brigadir Muhammad Nurhadi

Trending Now