![]() |
Badan Pertanahan Kabupaten Lombok Timur, sosialisasi layanan pertanahan dan Anti-korupsi, (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com - Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mengambil langkah maju dalam transformasi digital dengan meluncurkan layanan Peralihan Hak Elektronik. Inovasi ini didampingi dengan sosialisasi program Anti-Korupsi sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan publik.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN), Darmawan Wibowo, menjelaskan bahwa layanan baru ini akan memindahkan sebagian besar proses manual ke kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Jadi, masyarakat yang ingin melakukan proses peralihan hak seperti balik nama, hibah, atau warisan dapat melakukannya secara lebih cepat dan efisien langsung melalui PPAT," kata Wawan, Selasa (12/8).
Menurut Wawan, sosialisasi yang dilakukan menyeluruh kepada seluruh PPAT se-Kabupaten Lombok Timur ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai alur dan mekanisme baru yang akan berlaku.
Salah satu perubahan signifikan adalah proses pembuatan kode billing atau Surat Setoran (SS) yang sebelumnya harus dilakukan di Kantor Pertanahan, kini bisa dibuat dan diunggah langsung oleh PPAT secara mandiri tanpa harus menunggu validasi manual.
Manfaat dari transformasi digital ini diharapkan dapat mempercepat waktu layanan, mengurangi biaya tidak langsung, meningkatkan akurasi dan keamanan data, serta mencegah praktik korupsi.
Dengan meminimalkan kontak langsung dan mengintegrasikan sistem elektronik, potensi penyalahgunaan wewenang dan pungli dapat ditekan secara signifikan.
Wawan juga mendorong masyarakat untuk segera mengonversi sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik.
"Sertifikat elektronik lebih aman, tidak mudah rusak, dan lebih mudah diverifikasi secara sistem," terangnya.
Ia mengakui, meskipun layanan ini belum resmi diluncurkan, beberapa kendala teknis, terutama validasi sertifikat analog, masih memerlukan proses manual.
"Namun, dengan konversi ke sertifikat elektronik, diharapkan masalah ini dapat teratasi," tambahnya.
Meskipun layanan ini akan mempermudah banyak proses, Wawan menegaskan bahwa pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap berlaku sesuai ketentuan, terutama untuk proses peralihan hak. Namun, ia juga memberikan informasi bahwa untuk layanan ahli waris, seperti permohonan penetapan waris, prosesnya tetap gratis.