![]() |
Ilustrasi: Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur, (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kembali menggebrak dengan mengusut kasus dugaan korupsi baru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur.
Setelah sebelumnya menaikkan status dugaan korupsi pengadaan Chromebook ke tahap penyidikan, kini Kejari mulai menyelidiki proyek pengadaan buku pendidikan untuk seluruh Sekolah Dasar (SD) di Lombok Timur.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan yang tengah dihadapi Dikbud Lombok Timur.
Penyelidikan kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya surat pemanggilan resmi dari Kejari Lombok Timur. Dalam surat bernomor B-2997/N.2.12./Fd.1/08/2025, Kejari meminta Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur untuk menyampaikan pemanggilan kepada 21 Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS).
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Hendro Wasisto, membenarkan adanya penyelidikan tersebut.
"Kami telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor: PRINT-03/N.2.12./Fd.1/08/2025 tertanggal 7 Agustus 2025," kata Hendro, saat dikonfirmasi, Senin (11/8).
"Penyelidikan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan buku pendidikan yang dibiayai dari APBN sejak tahun anggaran 2021 hingga 2025," lanjut Hendro.
Pemeriksaan terhadap para KKKS dilakukan secara bertahap. Pada Senin, 11 Agustus 2025, lima KKKS dari Kecamatan Selong, Terara, Masbagik, Labuhan Haji, dan Sikur telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Berdasarkan surat undangan yang ada, pada hari Senin, 11 Agustus 2025, kami memanggil lima KKKS dari kecamatan Selong, Terara, Masbagik, Labuhan Haji, dan Sikur," kata Hendro.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait adanya pemanggilan dan penyelidikan ini.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan bisa mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran hukum.