Cegah Perkawinan Anak BP3AKB Libatkan Majelis Adat Sasak

Ariyati Astini
Selasa, Mei 18, 2021 | 14.03 WIB

 

Keplala Badan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana ( BP3AKB) Provinsi NTB Husnanidiaty  Nurdin


MATARAM- Badan pemberdayaan perempuan perlindungan anak dan keluarga berencana (BP3AKB) provinsi NTB terus gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat guna mencegah terjadinya pernikahan anak diusia dini.


"Upaya sosialisasi yang dilakukan yakni dengan melibatkan majelis adat sasak, pemerintah desa ,hingga tokoh Agama dengan harapan agar kasus perkawinan anak di NTB bisa ditekan" Ujar Kepala BP3AKB Husnanidiaty Nurdin pada Selasa (18/5/2021)



Seperti diketahui sebelumnya, Berdasarkan Data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi NTB untuk usia pernikahan anak di bawah umur tingkat SMA/SMK sederajat.


" Tahun 2020 mencapai 874 kasus itu artinya data tersebut sudah sangat mengkhawatirkan"terangnya


Menurutnya , upaya sosialisasi yang dilakukan yakni dengan melibatkan majelis adat sasak pemerintah desa hingga tokoh agama dimaksutkan agar para sesepuh desa dan tokoh agama bisa memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat tentang dampak atau bahayanya pernikahan yang dilakukan jika tidak sesuai dengan Usia. 


Kasus pernikahan anak sering terjadi dikarenakan fakta dilapngan Anak yang terlambat pulang biasnya langsung dinikahkan karena dianggap mencoreng adat istiadat.


" Di lapangan kasus perkawinan anak diNTB terjadi karena anak tersebut terlambat pulang sehingga dipaksa untuk menikah, pemahaman yang seperti ini yang terus kita Gencar untuk sosialisasi, Anak telat pylang harusnya di nasehati atau didengarkan alasnya bukan dinikahkan" tuturnya


Seperti diketahui Pernikahan di bawah umur terbukti berdampak besar bagi kehidupan dan masa depan anak menghambat pendidikan melahirkan generasi tidak sehat atau stunting, resiko kematian ibu hamil/gizi buruk Termasuk berdampak terhadap ekonomi berupa kemiskinan.


" Untuk itulah dengan telah disahkannya Perda tentang pencegahan perkawinan anak tersebut diharapkan dapat berdampak positif dalam menurunkan angka kasus perkawinan anak di provinsi NTB"pungkasnya

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cegah Perkawinan Anak BP3AKB Libatkan Majelis Adat Sasak

Trending Now