Dugaan Ketidaknetralan ASN Mencuat di Pilkades Aikmel

MandalikaPost.com
Sabtu, Juli 24, 2021 | 17.08 WIB
Ilustrasi.

LOMBOK TIMUR - Kampanye pemilihan kepala desa di Lombok Timur tercoreng ulah okum aparatur sipil negara (ASN). Video seorang ASN yang berdinas di salah satu SKPD Pemkab Lotim beredar di masyarakat Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel.


Dalam video itu oknum pegawai daerah ini terang terangan meminta warga untuk memilih salah satu calon kepala desa. Belakangan diketahui, oknum ini pernah sama bertugas di salah satu di SKPD dengan calon kepala desa yang dikampanyekannya itu.


"Aturannya kan sudah jelas, ASN dilarang terlibat dalam politik praktis. Pemilihan kepala desa ini bagian dari kontestasi politik. Pemkab Lotim harus memberi sanksi bagi onum pegawai pemerintah seperti ini. Kami anggap oknum ini juru kampanye salah satu calon," ungkap seorang warga Aikmel sambil memperlihatkan sebuah video yang diambil beberapa hari lalu di salah satu lokasi di Desa Aikmel.


Kata sumber ini, Pemkab Lotim melalui bupati berulangkali mengingatkan soal ASN yang tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis seperti pemilihan kepala desa ini.


"Jangan sampai aksi oknum ASN ini mencederai semangat demokrasi dalam pilkades di Lombok Timur ini. Pemerintah harus netral, begitu juga aparatnya. Jangan sampai ada pihak pihak yang dirugikan karena ulah oknum ASN ini. Jangan sampai hal serupa juga terjadi di desa lain yang sedang dalam proses memilih kepala desa," tandasnya.


Dikonfirmasi, Ketua Badan Pemusyawaratan Desa Aikmel, Abdul Latif, mengaku belum mendapat laporan soal adanya ASN yang jadi juru kampanye salah satu calon kades.


"Belum ada laporan yang masuk ke kami di BPD. Jika nanti ada laporan masuk, akan kami pelajari dan baru menentukan sikap dan tindakan," jelasnya.


Netralitas ASN diatur dalam Undang undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah serta Peraturan Pemerintan nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 


Di sejumlah regulasi ini disebutkan bahwa ASN harus bersikap netral dalam semua kontestasi politik. Termasuk pemilihan kepala desa. Khusus untuk Pilkades, ASN yang didapati melanggar dapat dilaporkan dan terancam dipecat dari status pegawai negeri. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Ketidaknetralan ASN Mencuat di Pilkades Aikmel

Trending Now